Berita Madiun

Kantor Imigrasi Madiun Naikkan Kuota Layanan Permohonan Paspor, Ini Penyebabnya

Menjelang keberangkatan CJH di Kabupaten Madiun pada Mei nanti, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menambah kuota layanan permohonan paspor

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Sejumlah pemohon layanan paspor untuk kebutuhan ibadah umrah atau haji dan berwisata ke luar negeri di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Sabtu (27/4/2024). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Menjelang keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim) pada Mei nanti, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menambah kuota layanan permohonan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Andro Eka Putra mengatakan, penambahan kuota layanan paspor menjadi 120 pemohon per hari.

“Angka ini mengalami peningkatan, dibandingkan sebelumnya yang hanya tersedia 70 permohonan per hari,” ujar Andro, Sabtu (27/4/2024).

Bukan hanya kebutuhan ibadah umrah atau haji, lanjut Andro, peningkatan juga dikarenakan minat masyarakat untuk berwisata ke luar negeri sejak minggu ini.

“Penambahan kuota ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya penambahan kuota ini, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan paspor dapat terpenuhi.

Andro juga mengimbau kepada masyarakat, dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar permohonan paspor.

“Pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat langsung memilih kantor imigrasi yang dituju serta waktu kedatangan yang dipilih,” jelasnya.

“Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi fitur reschedule yang dapat dilakukan maksimal H-1 sebelum waktu kedatangan yang dipilih sebelumnya,” imbuh Andro.

Kantor Imigrasi Madiun juga berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kami memastikan proses penerbitan paspor berjalan lancar, sesuai dengan kebutuhan yang semakin meningkat,” pungkas Andro.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved