Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Blacklist 20 Pengembang: Tidak Akan Mendapatkan Pelayanan
20 pengembang di Kota Surabaya mendapatkan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh Pemkot Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
"Banyak ternyata yang seperti ini, tiba-tiba ditinggal begitu saja sama pengembang,” ujar Lilik.
Kewajiban menyerahkan PSU tersebut, merupakan tanggungjawab pengembang yang tercantum dalam aturan pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dalam pengawasan aturan ini.
Kedua, penyerahan PSU tersebut untuk mengantisipasi pihak-pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk kelompok tertentu. Ini berpotensi merugikan negara.
"Penyerahan PSU ini. supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi hal-hal yang merugikan negara dan merugikan Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU-nya. Di Surabaya, saat ini ada sebanyak 132 pengembang dan ada sebanyak 255 perumahan.
"Yang sudah menyerahkan PSU-nya ada sebanyak 230 perumahan sampai bulan Maret. Jadi, sisa 25 perumahan dan insya Allah akan tuntas tahun ini,” tandas Lilik Arijanto.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Pemkot Surabaya hentikan izin pengembang
PSU
Pemkot Surabaya
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Lilik Arijanto
DPRKPP Surabaya
Lilik Arijanto
Surabaya
| Tragedi Berdarah di TPU Mbah Ratu Surabaya, Pelaku Pembacokan Ternyata Residivis Narkoba |
|
|---|
| Detik-detik Kasir Minimarket di Surabaya Gagalkan Pencurian Motornya, Kejar Pelaku Sejauh 700 Meter |
|
|---|
| Kapal Pesiar Mewah Seven Seas Tiba di Surabaya North Quay Hari Ini, Simak Jadwalnya |
|
|---|
| Fisip Ubhara Surabaya Jajaki Kerjasama dengan Tribun Jatim Network |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kepala-DPRKPP-Kota-Surabaya-Lilik-Arijanto-2024426.jpg)