Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Blacklist 20 Pengembang: Tidak Akan Mendapatkan Pelayanan

20 pengembang di Kota Surabaya mendapatkan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh Pemkot Surabaya.

Tayang:
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, Lilik Arijanto saat dikonfirmasi di Surabaya. 

"Banyak ternyata yang seperti ini, tiba-tiba ditinggal begitu saja sama pengembang,” ujar Lilik.

Kewajiban menyerahkan PSU tersebut, merupakan tanggungjawab pengembang yang tercantum dalam aturan pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dalam pengawasan aturan ini.

Kedua, penyerahan PSU tersebut untuk mengantisipasi pihak-pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk kelompok tertentu. Ini berpotensi merugikan negara.

"Penyerahan PSU ini. supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi hal-hal yang merugikan negara dan merugikan Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU-nya. Di Surabaya, saat ini ada sebanyak 132 pengembang dan ada sebanyak 255 perumahan.

"Yang sudah menyerahkan PSU-nya ada sebanyak 230 perumahan sampai bulan Maret. Jadi, sisa 25 perumahan dan insya Allah akan tuntas tahun ini,” tandas Lilik Arijanto


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved