Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Blacklist 20 Pengembang: Tidak Akan Mendapatkan Pelayanan
20 pengembang di Kota Surabaya mendapatkan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh Pemkot Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan izin 20 pengembang di Kota Surabaya.
Mereka mendapatkan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh Pemkot Surabaya.
Sanksi tersebut diberikan, karena masing-masing pengembang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemkot.
"Sebelum memberikan sanksi tersebut, kami telah melakukan penagihan, teguran dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan dan pengumuman," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto, Jumat (26/4/2024).
Sanksi tersebut diberikan melalui Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024. Sanksi administratif itu implementasi pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023.
Dalam regulasi itu, terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU.
Jenis sanksi itu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
“Nah, semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan dan terakhir ini kami blacklist. Sampai dengan hari ini, ada sebanyak 20 pengembang yang kami blacklist,” ungkap Lilik Arijanto.
Sanksi tersebut, lanjut Lilik, berlaku hingga pengembang menyerahkan lahan PSU.
"Kami terus melakukan pendekatan supaya mereka segera mematuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU-nya,” tambahnya.
Dengan adanya pencabutan izin tersebut, masing-masing pengembang tidak akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya.
“Jadi, kalau masuk ke dalam blacklist, seluruh perizinan di Pemkot Surabaya tidak akan dilayani,” tegas Lilik.
Selain itu, ketika pengembang itu sudah di-blacklist, maka bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan. Di antaranya, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Ia mencontohkan pengembang yang sudah tidak ada kabarnya atau bahkan sudah pailit, pengembang yang seperti ini akan kena blacklist.
Sehingga, masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan langsung kepada Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya hentikan izin pengembang
PSU
Pemkot Surabaya
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Lilik Arijanto
DPRKPP Surabaya
Lilik Arijanto
Surabaya
| Tragedi Berdarah di TPU Mbah Ratu Surabaya, Pelaku Pembacokan Ternyata Residivis Narkoba |
|
|---|
| Detik-detik Kasir Minimarket di Surabaya Gagalkan Pencurian Motornya, Kejar Pelaku Sejauh 700 Meter |
|
|---|
| Kapal Pesiar Mewah Seven Seas Tiba di Surabaya North Quay Hari Ini, Simak Jadwalnya |
|
|---|
| Fisip Ubhara Surabaya Jajaki Kerjasama dengan Tribun Jatim Network |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kepala-DPRKPP-Kota-Surabaya-Lilik-Arijanto-2024426.jpg)