Pilpres 2024
Sosok Arief Hidayat Hakim MK yang Putuskan Tak Ada Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
Inilah sosok Hakim MK Arief Hidayat yang putuskan tak ada masalah pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat jadi sorotan usai membacakan hasil sidang terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.
Menurut Arief Hidayat, tak ada masalah pada pencalonan Gibran Cawapres.
Ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
“Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Arief mengatakan, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Akademisi Unair Soroti Intervensi Aparat dan Politisi Bansos di Pilpres 2024
Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Arief mengatakan, berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu ditegaskan Mahkamah melalui Ptusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023.
“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, syarat yang diberlakukan oleh Pasal 169 ayat (1) huruf q Undang-undang Pemilu adalah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam amar putusan a quo,” ucap Arief.
Mahkamah berpandangan, tidak ada intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, kendati Jokowi merupakan ayah kandung Gibran.
Memang, kata Arief, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa Ketua MK terdahulu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat akibat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Namun, hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada cawe-cawe Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.
“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Arief melanjutkan, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat calon, namun keterpenuhan syarat pasangan calon peserta pemilu.
Baca juga: Alasan Rizieq Shihab hingga Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
“Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.
Lantas, seperti apa sosok Arief Hidayat?

Melansir dari Wikipedia, Arief Hidayat lahir 3 Februari 1956.
Ia adalah ahli hukum Indonesia yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya.
Arief mengawali kariernya sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada tanggal 4 Maret 2013, melalui pemilihan di Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat.
Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2013.[5]
Arief Hidayat merupakan guru besar Fakultas Hukum Undip. Bidang keahlian Arief meliputi hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan.
Baca juga: Terlanjur Viral Siswi SMA Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp 50 Ribu, Kepsek Beber Faktanya
Arief Hidayat resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 14 Januari 2015, setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Selama menjabat Ketua MK, Arief terpilih menjadi Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) selama dua periode.
Dalam catatan karier Arief Hidayat di MK, ia merupakan salah satu hakim dengan pengalaman yang lengkap karena pernah duduk baik dalam jabatan sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, hingga menjadi ketua MK.
Arief Hidayat tercatat pula sebagai satu-satunya Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pemilihan Ketua MK (baik dalam periode pertama maupun kedua).
Pendidikan:
SD, SMP di Semarang
SMA Negeri 1 Semarang
S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1980)
S2 Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (1984)
S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2006)
Organisasi:
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Periode 2021 s/d 2026
Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip
Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip
Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip
Sekretaris Pembantu Rektor III Undip
Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Undip
Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undip
Ketua Program Magister Ilmu Hukum Undip
Dekan Fakultas Hukum Undip
Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC).
Pilpres 2024
Arief Hidayat
hakim MK
Gibran Cawapres
Gibran Rakabuming Raka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.