Pilpres 2024

Alasan Rizieq Shihab hingga Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Jelang sidang putusan sengketa pilpres 2024, sejumlah pihak ramai-ramai mengajukan  amicus curiae atau sahabat peradilan ke Mahkamah Komnstitusi. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Rizieq Shihab dan Megawati mengajukan amicus curiae ke MK menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

SURYA.CO.ID - Menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024, sejumlah pihak ramai-ramai mengajukan  amicus curiae atau sahabat peradilan ke Mahkamah Komnstitusi. 

Hingga Rabu (17/4/2024) sudah ada 17 surat amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi. 

Jumlah ini menurut Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, belum final.

Sebab, ada beberapa orang yang menyebut akan menyerahkan amicus curiae terkait sengketa pilpres ini.

"Kemungkinan bisa jadi (bertambah) karena hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi, ada yang mengontak kami teman-teman petugas, ada yang melalui media bahwa akan menyerahkan," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim MK Arief Hidayat yang Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto, Kini Beri Pujian Sabar

Menurut Fajar, penyerahan amicus curiae terkait sengketa pilpres ini akan diterima terus oleh MK sebelum pembacaan putusan dilakukan.

Sebab, Fajar mengungkapkan, tidak ada regulasi batas waktu maupun larangan penyampaian surat sahabat peradilan.

"Kalau batasan (waktu) sih enggak ada, tapi yang pasti semua amicus curiae yang diserahkan kepada kami, kepada petugas. Ini kan datangnya (dari berbagai) macam, ada lewat email, kirim surat diantar langsung," ujarnya.

"Ini kami pastikan semuanya ada dan diserahkan ke tangan Hakim Konstitusi. Mau sekarang, besok, mau yang kemarin, semuanya kami serahkan," kata Fajar lagi.

Fajar juga menjelaskan bahwa amicus curiae diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam aturan itu, Hakim bisa menggali keadilan di masyarakat melalui surat sahabat peradilan.

"Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu otoritas Hakim Konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas Majelis Hakim," ujar Fajar.

Berikut beberapa amicus curiae sengketa pilpres yang diterima MK: 

1. Asosiasi pengacara Indonesia di Amerika 

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat mengirimkan amicus curiae pada Rabu (17/4/2024).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved