Oknum Polisi Cabuli Putri Tiri

Oknum Polisi Surabaya yang Cabuli Putri Tiri Selama 4 Tahun Ditahan di Polda Jatim

Oknum Polisi di Surabaya yang diduga mencabuli putri tirinya selama 4 tahun, kini ditahan di Polda Jatim. Dijerat pasal berlapis

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Nenek korban, NH (52) saat mendatangi pemeriksaan di Mapolres KP3 Surabaya pada Sabtu (20/4/2024), terkait kasus pencabulan oknum Polisi terhadap putri tirinya selama 4 tahun. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Aipda K (50) oknum Polisi Surabaya yang diduga mencabuli putri tirinya selama 4 tahun, akhirnya ditahan oleh penyidik Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Oknum Polisi K telah diperiksa Propam, kini ditahan di Polda Jatim.

Kabar tersebut diutarakan oleh NH (52), yaitu pelapor yang tak lain merupakan nenek korban.

Baca juga: Breaking News: Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan Cabuli Putri Tiri Selama 4 Tahun

"Iya sudah ditahan di Polda Jatim, saya tahu dari penyidik. Pokoknya saya minta dia dihukum seberat-beratnya" ujar NH, Senin (22/4/2024).

Tersangka diketahui sehari-hari tinggal di sekitaran Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

K cukup dihormati oleh warga sekitar tempat tinggalnya yang kebanyakan kerja serabutan. Namun, hal itu kerap membuat K suka mentang-mentang.

Hal itu dijelaskan oleh salah seorang warga setempat bernama Mat Sholeh.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya yang 4 Tahun Cabuli Putri Tiri Berlutut Merengek Minta Cabut Laporan

“Sebenarnya warga sini menghormati dia, namun sikapnya suka bikin orang geram. Seperti meminta jatah atau pungli usaha rosokan (barang bekas) di sekitaran perkampungan. Selain itu meminta jatah uang rutin untuk aktifitas judi merpati, bila tidak dikasih akan dilakukan pengrebekan,” terang mat Sholeh.

Informasinya, K dikenakan pasal berlapis.

Pertama, pasal tentang perlindungan anak. Kedua, pasal kode etik profesi.

Mengapa kode etik? ternyata K menikahi ibu korban secara siri. Hal itu melanggar kode etik profesi polisi, kawin siri menurut hukum dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan.

Sementara itu, Kasubdit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat membenarkan, jika K yang merupakan oknum anggota Polsek Sawahan itu sekarang ditahan di Polda Jatim.

Hanya saja secara administratif tetap tercatat sebagai tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"K tetap tahanan Polres Tanjung Perak. sedangkan Polda Jatim tidak menangani, namun tersangka di tahan di sini," tandasnya.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved