Oknum Polisi Cabuli Putri Tiri

4 Tahun Cabuli Putri Tiri, Polisi di Surabaya Segera Disidang Kode Etik Polri: Bakal Dipecat?

Oknum Polisi di Surabaya yang selama 4 tahun mencabuli putri tirinya, resmi berstatus tersangka dan segera menjalani sidang kode etik Polri.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Aipda K (53), oknum anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang mencabuli putri tirinya AAF (15) selama 4 tahun, resmi berstatus tersangka dan segera menjalani sidang kode etik Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di sela pelaksanaan Rakernis Humas Polri di Surabaya, Senin (22/4/2024).

Bahwa, oknum Aipda K sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejak kasus pertama kali dilaporkan pada Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Breaking News: Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan Cabuli Putri Tiri Selama 4 Tahun

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah TKP, Aipda K telah resmi berstatus tersangka pada Minggu (21/4/2024).

"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak. Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Kemudian, oknum Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri dalam waktu dekat.

Sidang internal tersebut, lanjut Dirmanto, bakal menentukan kelayakan oknum Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya.

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik. Saat ini sedang berjalan," ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya yang 4 Tahun Cabuli Putri Tiri Berlutut Merengek Minta Cabut Laporan

Saat disinggung mengenai potensi oknum Aipda K bakal dipecat atau Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Dirmanto menyebutkan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, remaja putri berinisial AAF (15) mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berprofesi sebagai anggota Polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (50)

Informasinya, korban yang masih duduk di kelas 3 SMP ini, mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu selama empat tahun. Sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP tahun 2024.

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAF. Ibunda kandung korban, MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda sejak tahun 2013 silam dan kini telah memiliki dua anak.

Sabtu (20/4/2024), korban AAF sedang menunggu giliran menjalani pemeriksaan lanjutan di depan Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban ditemani beberapa orang kerabat dekatnya, seperti nenek, bibi dan paman.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved