Berita Nasional
Ingat Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Jadi Tersangka Pencucian Uang? Kini Gugat Balik Bareskrim
Ingat Panji Gumilang Ponpes pesantren Al-Zaytun yang ditelah ditetapkan jadi tersangka pencucian uang? kini gugat balik Bareskrim Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," tegas Anwar Abbas.
Baca juga: TABIAT Kurnia Meiga saat Masih Jadi Kiper Timnas Terkuak, Bek Senior Hamka Hamzah Pernah Disemprot
Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang pernah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 57 orang, terdiri dari 40 orang saksi dan 17 ahli.
Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli.
"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya.
Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.
Dikatakan Djuhandani, sebelumnya polisi juga sudah menggelar perkara penetapan tersangka.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Djuhandani.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Punya Rumah Mewah Bak Istana Pangeran Dubai, Terkuak Sumber Kekayaan Eks Panglima TNI Andika Perkasa
Adapun, kata Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Panji Gumilang
Pimpinan Al Zaytun
pencucian uang
Bareskrim Polri
Panji Gumilang Gugat Bareskrim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak 6 Pangdam Baru, Ada Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Lucky Avianto hingga Zainul Arifin |
![]() |
---|
Rekam Jejak Effendi Simbolon Politisi PDIP Dipecat Gara-gara Bertemu dan Komunikasi dengan Jokowi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Setyo Budiyanto Eks Kapolda Sulut yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Biodata Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Ahmad Dofiri Pengadil Ferdy Sambo yang Kini Jadi Wakapolri, Peraih Adhi Makayasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.