Berita Nasional

Ingat Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Jadi Tersangka Pencucian Uang? Kini Gugat Balik Bareskrim

Ingat Panji Gumilang Ponpes pesantren Al-Zaytun yang ditelah ditetapkan jadi tersangka pencucian uang? kini gugat balik Bareskrim Polri.

Kompas.com
Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun. Kini Gugat Balik Bareskrim. 

"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," tegas Anwar Abbas.

Baca juga: TABIAT Kurnia Meiga saat Masih Jadi Kiper Timnas Terkuak, Bek Senior Hamka Hamzah Pernah Disemprot

Tersangka Penistaan Agama

Sehari jelang ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang memberi pesan kepada para santri di Ponpes Al Zaytun. Begini isinya.
Sehari jelang ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang memberi pesan kepada para santri di Ponpes Al Zaytun. Begini isinya. (YouTube/Al-Zaytun Official)

Panji Gumilang pernah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong oleh Bareskrim Polri

Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 57 orang, terdiri dari 40 orang saksi dan 17 ahli.

Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli.

"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.

Dikatakan Djuhandani, sebelumnya polisi juga sudah menggelar perkara penetapan tersangka.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Djuhandani.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Punya Rumah Mewah Bak Istana Pangeran Dubai, Terkuak Sumber Kekayaan Eks Panglima TNI Andika Perkasa

Adapun, kata Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved