Berita Surabaya
Dinas Pendidikan Atur Ulang Kuota Dua Tipe Zonasi PPDB Surabaya 2024: Optimis Lebih Berkeadilan
Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah menuntaskan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMP negeri.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya telah menuntaskan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMP negeri.
Saat ini, sosialisasi mulai dilakukan kepada wali murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melalui laman resmi PPDB.
Kepala Dindik Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, ada sejumlah penyesuaian dalam PPDB Surabaya 2024.
"Ketentuan baru ini tidak terlepas dari evaluasi pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya," kata Yusuf Masruh dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (20/4/2024).
Satu di antara aturan teknis yang mendapat penyesuaian adalah kuota jalur zonasi.
Dindik Kota Surabaya, tahun ini tetap akan menerapkan dua sistem zonasi dengan jumlah kuota mencapai 50 persen.
Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan atau terdekat dengan sekolah.
Sedangkan Zonasi 2, diperuntukkan untuk CPDB di luar kelurahan, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.
Bedanya dengan kuota tahun lalu, Dindik Kota Surabaya tahun ini menambah kuota Zonasi 2 dari 15 persen menjadi 20 persen. Sebaliknya, kuota Zonasi 1 akan berkurang dari yang awalnya 35 persen menjadi 30 persen.
Kebijakan tersebut, diambil berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya. Yang mana, masih banyak siswa yang berada di jauh dari sekolah kesulitan untuk mengakses pendidikan negeri.
"Kami ubah persentasenya biar peluang (masuknya) sama," ujar Yusuf.
Selain itu, persentase Zonasi 2 juga masih akan dibagi lagi sesuai jumlah kelurahan dalam satu kecamatan lokasi sekolah berada. Sehingga, menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.
"Kalau dalam satu kecamatan (sekolah berada) memiliki 5 kelurahan, maka 20 persen itu akan dibagi lagi 5, sehingga masing-masing kelurahan memiliki kuota yang sama, 4 persen. Ini kami lakukan sebab berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, masih banyak CPDB yang rumahnya jauh masih belum bisa masuk dalam persentase 20 persen tersebut," jelas Yusuf.
Selain soal kuota, Dindik Kota Surabaya juga akan kembali bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) dalam pendaftaran jalur zonasi.
Nantinya, pendaftar jalur tersebut akan diperuntukkan bagi CPDB yang telah tinggal 1 tahun di alamat tersebut, dengan dibuktikan melalui terbitnya Kartu Keluarga (KK).
PPDB Surabaya 2024
Dindik Kota Surabaya
Yusuf Masruh
Surabaya
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.