Berita Viral
TABIAT Asli Pengemudi Fortuner Berplat TNI Palsu Terkuak, Berbanding Terbalik, Tetangga Gak Nyangka
Tabiat asli Pierre W G Abraham alias PWGA (53), pengemudi Fortuner berpat dinas TNI palsu yang arogan di jalan tol, terkuak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Marcellina Irianti Deca ini adalah pemilik mobilnya yang diserempet pengemudi Fortuner di jalan tol.

Laporan Marcellina di Bareskrim Polri teregister dengan Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 April 2024.
Marcellina melaporkan pemilik mobil Fortuner berpelat TNI palsu itu dengan sangkaan Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang.
Terkait laporan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang dilakukan sopir mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) palsu.
"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani, untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Siapa Pensiunan Jenderal, Kakak Pengemudi Fortuner Arogan yang Tabrak Wartawan? Suruh Buang Plat TNI
Sebelumnya, Pengacara Marcellina, Paulinus Dugis memastikan sudah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan itu.
"Jadi, barang bukti yang sudah kita sudah sampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut. Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami" ujar Paulinus saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (11/4/2024).
Lebih lanjut, Paulinus menyebut korban melaporkan sang pengemudi dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Di samping itu, Paulinus berharap ada pengembangan dari pihak kepolisian terkait perkara ini.
Karena, seperti video yang viral di media sosial pihak terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.
"Saya mau sampaikan bahwa kita berharap pihak kepolisian itu melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Karena kan seperti video yang relah beredar ada suara hardik atau bentakan dari terlapor," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat terkait laporan Marsda TNI (purn) Asep Adang.
"Terhadap tersangka, kami jerat Pasal 263 KUHP, yang mana (dengan) pasal tersebut (tersangka) diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata Wira dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Adapun pasal itu berbunyi:
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
berita viral
Pengemudi Fortuner Arogan
pemilik Fortuner berpelat TNI
Fortuner berplat TNI
Asep Adang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ancaman Hukuman Ganda Menanti Pengemudi Fortuner Berplat TNI Palsu, Diusut Polda Metro dan Bareskrim |
![]() |
---|
Tak Cuma Marsda TNI Purn Asep Adang yang Polisikan Pengemudi Fortuner Arogan, Ada Perempuan Korban |
![]() |
---|
Siapa Pensiunan Jenderal, Kakak Pengemudi Fortuner Arogan yang Tabrak Wartawan? Suruh Buang Plat TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.