Berita Surabaya
Stok Tepung Terigu Nasional Terancam Langka, APTINDO Sebut Akibat Permendag 36/2203
Seluruh industri terigu nasional senantiasa taat melakukan fortifikasi tepung terigu.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Ketujuh, PT Bungasari Flour Mills, perkiraan ketersediaan premiks Fortifikan, sampai Juni 2024.
"Perlu diketahui, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu - 600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan," ungkap Franky.
Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun.
"APTINDO berterima kasih atas dukungan Pemerintah RI selama ini kepada industri terigu nasional, sehingga investasi di bidang industri terigu nasional dan industri makanan berbahan baku terigu tetap tumbuh setiap tahunnya," beber Franky.
Bahkan ada jutaan UKM yang bergerak di usaha makanan berbasis tepung terigu.
Tapi dengan aturan yang baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional bahkan sektor usaha para UKM.
APTINDO sudah berkirim surat kepada Pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu.
Bahkan surat pertama APTINDO langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan.
Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota APTINDO sama dengan sekitar 95 persen kebutuhan tepung terigu nasional.
“Tapi sampai sekarang, sudah hampir 2 bulan, belum ada balasan. Kami para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini," papar Franky.
Bahkan tidak ada jawaban yang pasti dan akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan.
Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus.
"Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” terang Franky.
Terkait hal itu, Franky yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Bogasari, pelaku industri terigu yang sudah beroperasi setengah abad lebih di Indonesia untuk melayani kebutuhan konsumen khususnya di sektor makanan berbasis terigu, berharap Pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.
“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI. Jangan juga menghambat penyelesaian masalah yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini yakni masalah stunting dan atau pemenuhan kebutuhan gizi,” tegas Franky.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.