Berita Viral

Mobil Terios Berstiker Dishub Kepergok Buang Sampah Sembarangan, Bisa Didenda Rp 50 Juta dan Dibui

Sebuah video merekam detik-detik mobil Terios membuang sampah sembarangan di jalur Puncak Bogor viral di media sosial. Berstiker Dishub.

instagram
Tangkap layar Mobil Terios Berstiker Dishub Kepergok Buang Sampah Sembarangan. 

Sekadar diketahui, si pembuang sampah ternyata bisa disanksi dengan denca Rp 50 juta dan penjara.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

Warga Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik membuang sampah sembarangan, Minggu (25/3/2018).
Warga Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik membuang sampah sembarangan, Minggu (25/3/2018). (surya/sugiyono)

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," kata Bupati Bogor Ade Yasin, melansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ade mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Tak hanya itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuat sistem Zonasi Sampah.

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," kata Ade.

Pemerintah Kabupaten berencana membangun tempat pengolahan sampah di bagian Barat, Timur, Selatan dan Utara wilayah.

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak Galuga," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved