Berita Viral

Mobil Terios Berstiker Dishub Kepergok Buang Sampah Sembarangan, Bisa Didenda Rp 50 Juta dan Dibui

Sebuah video merekam detik-detik mobil Terios membuang sampah sembarangan di jalur Puncak Bogor viral di media sosial. Berstiker Dishub.

instagram
Tangkap layar Mobil Terios Berstiker Dishub Kepergok Buang Sampah Sembarangan. 

SURYA.co.id - Sebuah video merekam detik-detik mobil Terios membuang sampah sembarangan di jalur Puncak Bogor viral di media sosial.

Yang menjadi sorotan adalah mobil tersebut sangat jelas menggunakan stiker Dinar Perhubungan atau Dishub.

Hal ini tentu saja membuat netizen semakin geram karena pelakunya kemungkinan besar adalah ASN dari Dishub.

Nampak dari video yang beredar di media sosial, ada penumpang dari mobil tersebut buang sampah sembarangan di jalur Puncak Bogor.

Dalam video yang diunggah Instagram @txtdaripuncak pada Senin (15/4/2024), aksi itu terekam oleh kamera Dashcam mobil yang melaju di belakangnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Jaring Ratusan Pelaku Buang Sampah Sembarangan dengan Total Denda Rp 29 Juta

Dalam video itu nampak kondisi jalan puncak yang sedang macet dan hujan.

Karena macet, mobil-mobil melaju perlahan.

Mobil putih bertulis Dishub itu pun terlihat tampak minggir.

Tak berselang lama, penumpang di kursi belakang menurunkan kaca jendela.

Lalu penumpang melempar beberapa sampah ke luar.

Dari keterangan pengunggah, video itu direkam pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 15.36.

“sekali lagi saiapapun kalian Jaga lingkungan, berikut video tangkapan dashboard mobil yang sedang melintas di jalur puncak pada tgl 14/04 Sekitar jam 15:36 WIB

Haloooo!

Saya kebetulan tadi sore lagi di jalur Puncak one-way arah Jakarta dan depan mobil saya ada mobil dishub plat B yang ketauan buang sampah juga nih seperti vidio viral beberapa waktu lalu.,” tulis pengunggah.

Baca juga: Di Kota Malang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan, Ini Hukumannya

Video ini pun langsung mendapat banyak komentar dari para netizen.

Sekadar diketahui, si pembuang sampah ternyata bisa disanksi dengan denca Rp 50 juta dan penjara.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

Warga Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik membuang sampah sembarangan, Minggu (25/3/2018).
Warga Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik membuang sampah sembarangan, Minggu (25/3/2018). (surya/sugiyono)

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," kata Bupati Bogor Ade Yasin, melansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ade mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Tak hanya itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuat sistem Zonasi Sampah.

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," kata Ade.

Pemerintah Kabupaten berencana membangun tempat pengolahan sampah di bagian Barat, Timur, Selatan dan Utara wilayah.

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak Galuga," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved