Malang Raya

Bawa Kabur Harta dan Uang Tunai Majikan, ART Ini Ditangkap Saat Menginap Di Hotel 

Tri Suswati (57), asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya tersangka membobol brankas milik majikannya dan mencuri uang tunai 200 jt

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/kuh
Uang tunai dari berbagai macam mata uang serta perhiasan emas yang dicuri ART 

 

SURYA.CO.ID, MALANG - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang membobol brankas majikannya.

Tersangka PRT tersebut bernama Tri Suswati (57), asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya. Diketahui, tersangka telah membobol brankas milik majikannya dan mencuri uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta serta beberapa perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Berawal dari kecurigaan korban, bahwa tersangka yang biasanya kerja di rumahnya sebagai PRT, ternyata sudah pergi meninggalkan rumah.

"Jadi, korban bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing Kota Malang diberitahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban,"

"Setelah itu, korban mengecek CCTV rumah, namun ternyata sudah tidak aktif. Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar," bebernya, Minggu (14/4/2024).

Korban pun terkejut, melihat brankasnya dibobol dan isinya sudah diambil tersangka. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tidak butuh waktu lama, laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Pada awalnya, kami mendatangi dan mengecek kondisi TKP. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka," Ungkapnya.

"Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri,terangnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta dan beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

"Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tri Suswati dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved