Kecelakaan Maut

Nasib Sopir Bus Rosalia Indah Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tewaskan 7 Orang saat Kecelakaan di Tol

Begini lah nasib sopir Bus Rosalia Indah, Widodo (44) yang  terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024) hingga menewaskan 7 o

Editor: Musahadah
KOLASE - Polda Jateng
Kecelakaan maut Bus Rosalia Indah di Jalan Tol di Batang Jawa Tengah, Kamis (11/4/2023) pagi. Identitas korban telah diketahui, banyak warga Jatim 

Pengakuan Sopir

Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Kamis (10/4/2024)
Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Kamis (10/4/2024) (Kolase Polda Jateng)

Widodo mengakui dirinya kelelahan dan mengantuk saat mengemudi.

Pihak kepolisian telah menahan Widodo, warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

"Ia dijerat pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Widodo sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Weleri Kendal, setelah kecelakaan terjadi.

Ia juga mengalami trauma akibat tragedi yang menewaskan tujuh orang itu.

"Masih trauma," kata Kasat Lantas Polres Batang, AKBP Wigiyadi, di RSI Weleri Kendal, Kamis siang, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Widodo dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Menhub: Sopir Dinilai Lalai Jika Nyetir 8 Jam Lebih

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tanggapannya terkait kecelakaan maut yang dialami Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024).

Diketahui kecelakan Bus Rosalia Indah ini diduga diakibatkan oleh sopir yang mengantuk karena kelelahan, sehingga menyebabkan tujuh orang meninggal dunia termasuk sang kondektur bus.

Budi Karya menegaskan bahwa sopir bus tidak boleh berkendara ketika ia kelelahan, karena itu bisa membahayakan penumpangnya.

Bahkan Budi Karya menyebut bahwa sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika ia menyetir kendaraan lebih dari waktu delapan jam.

Jika nantinya ada sopir yang kedapatan berkendara lebih dari waktu yang ditentukan, maka tidak menutup kemungkinan pemilik bus akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved