Berita Kediri

Jumlah Penumpang Kereta Api H2 Lebaran Capai Angka10. Ribuan di Wilayah Daop 7, Simak Aturan Bagasi

Berdasarkan data pada Kamis (11/4/2024), jumlah penumpang kereta api yang berangkat dari stasiun-stasiun di Daop 7 sebanyak 10.178 penumpang. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Manager Humas Daop 7 Madiun, mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api.  

SURYA.CO.ID , KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang yang berangkat dari stasiun-stasiun wilayah Daop 7 Madiun memasuki hari ke 2 Lebaran. 

Berdasarkan data pada Kamis (11/4/2024), jumlah penumpang kereta api yang berangkat dari stasiun-stasiun di Daop 7 sebanyak 10.178 penumpang. 

Jumlah penumpang KA itu meningkat 40 persen dibandingkan pada Hari Raya Idhul Fitri 10 April, sebanyak 7.307 penumpang serta penumpang turun 10.943 .

Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menjelaskan, Stasiun Madiun mencatat jumlah penumpang terbanyak dengan 3.085 penumpang naik.

Lalu diikuti oleh Stasiun Kediri dengan 1.061 penumpang, Stasiun Jombang ada 995 penumpang, Stasiun Kertosono 785 penumpang naik, Stasiun Nganjuk 773 penumpang , Stasiun Tulungagung ada 685 penumpang dan Stasiun Blitar ada 616 penumpang.


Dari periode 31 Maret 2024 hingga 11 April 2024, sebanyak 71.766 penumpang berangkat dan 123.917 penumpang tiba di stasiun-stasiun Daop 7 Madiun.

Pantauan pemesanan tiket kereta api keberangkatan Daop 7 pada periode 31 Maret - 21 April 2024, telah terjual sebanyak 88.557 tiket, yang merupakan 120 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 73.656 tiket.

Data tesebut akan terus berubah karena penjualan masih berlangsung.

Tujuan favorit masyarakat pada periode tersebut adalah Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Malang, dan Banyuwangi.

Menyikapi lonjakan volume penumpang yang signifikan, Kuswardojo mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. 

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi). 

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. 

Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).

"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved