Berita Viral

Fakta Lengkap Andry Pramana Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa untuk Sahur, LBH Medan: Aneh

Berikut ini fakta lengkap kasus Andry Pramana, karyawan resto yang dipecat setelah makan nasi sisa untuk sahur. LBH Medan: Aneh

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Youtube Tribun Timur
Andry Pramana, karyawan resto yang dipecat usai makan nasi sisa untuk sahur (kiri) Perwakilan LBH Medan (kanan) 

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.

Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.

LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."

"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."

LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.

"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."

"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."

Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

7. Profil LBH Medan

Melansir dari laman resminya, LBH Medan didirikan berawal dari Kongres Nasional V Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) tahun 1976 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta.

Kongres tersebut mencetuskan gagasan bahwa PERADIN merupakan organisasi perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

Gagasan tersebut mendapat sambutan baik dari seluruh peserta yang hadir untuk membentuk LBH.

Adnan Buyung Nasution, pada waktu itu menjabat Ketua DPP PERADIN, juga direktur LBH Jakarta mencoba menantang tekad tersebut dengan mengatakan, “Apakah PERADIN berani mendirikan LBH ?”

Ucapan tersebut menantang utusan dari Medan seperti, H. Syarif Siregar, SH, Mahjoedanil, SH, dan MD. Sakti Hasibuan, SH untuk segera mendirikan LBH di Medan.

Dengan semangat tinggi didorong oleh keinginan luhur memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan dukungan sejumlah Advokat dan Pengacara yang ingin menyumbangkan tenaga, maka pada tanggal 28 Januari 1978 diresmikanlah LBH Medan dibawah pimpinan Mahjoedanil, SH.

Pelantikannya sendiri dihadiri oleh pengurus DPP PERADIN, A.Rahman Saleh, SH, dan Direktur LBH Jakarta, Adnan Buyung Nst, SH.

Visi LBH Medan adalah “Terwujudnya YLBHI-LBH Medan yang kuat dan harmonis dalam memberikan Bantuan Hukum Struktural bagi masyarakat miskin, marginal dan tertindas di Sumatera Utara yang berlandaskan Hak Asasi Manusia.”

Direktur LBH Medan saat ini adalah Irvan Saputra, S.H, M.H.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved