Korupsi di PT Timah
Alasan Sandra Dewi Tak Bisa Dimiskinkan Menurut Boyamin Saiman, Nasib Berbeda Untuk Harvey Moeis Cs
Sandra Dewi tak mungkin dimiskinkan meski sang suami, Harvey Moeis dijerat TPPU. Hal ini dikatakan koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Sebut Sandra Dewi Tak Mungkin Dimiskinkan meski Harvey Moeis Dijerat TPPU, tapi Ada Syaratnya
Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id
Sandra Dewi
Sandra Dewi Dimiskinkan
Harvey Moeis
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Korupsi di PT Timah
Kurang Puas Hukuman Harvey Moeis Cs Diperberat, PT Timah Gugat UU Tipikor: Sangat Jomplang |
![]() |
---|
Pantesan Harvey Moeis Cuma Didenda Rp 420 M padahal Rugikan Rp 300 T, Ini Penjelasan Mahfud MD |
![]() |
---|
Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Ini Sumber Kekayaan Sandra Dewi |
![]() |
---|
Nasib Sandra Dewi usai Vonis Harvey Moeis Diperberat, Diduga di Singapura dan Barang Mewah Terimbas |
![]() |
---|
Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Senasib Harvey Moeis, Vonis Dilipatgandakan di Kasus PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.