Korupsi di PT Timah
Rekam Jejak Bambang Hero Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Pernah Digugat
Inilah rekam jejak Bambang Hero Saharjo yang telah hitung nilai korupsi Harvey Moeis suami Sandra Dewi. Pernah digugat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Artinya, segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum.
Meski digugat, Bambang Hero menyatakan tidak akan mundur menjadi saksi ahli bagi kasus-kasus lingkungan.
“Ini di depan saya sudah banyak kasus yang mengantri. Sejengkal saja saya tidak akan mundur,” kata dia.
Dalam gugatan, PT JJP juga meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila Rp 500 miliar.
Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK pada 2016 saat menangani kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha di areal PT JJP.
Kasus perdata telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung. Perusahaan kelapa sawit itu diharuskan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 'Prof Bambang Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun, Pernah Digugat Rp 500 Miliar'.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.