Korupsi di PT Timah

Rekam Jejak Bambang Hero Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Pernah Digugat

Inilah rekam jejak Bambang Hero Saharjo yang telah hitung nilai korupsi Harvey Moeis suami Sandra Dewi. Pernah digugat.

Tribunnews
Bambang Hero Saharjo, Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi. Simak rekam jejaknya. 

Salah satunya adalah penghargaan John Maddox Prize.

John Maddox Prize merupakan salah satu penghargaan sains bergengsi di dunia kepada para ilmuan yang memiliki kegigihan dalam mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.

Prof Bambang mendapatkan penghargaan John Maddox 2019 atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.

Pengumuman dan penganugerahan itu dilakukan di Wellcome Collection, Euston, London oleh anak perempuan John Maddox, yakni Robyn Maddox pada 12 November 2019.

Prof Bambang lahir di Jambi pada 10 November 1964. Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987.

Dia kemudian menempuh pendidikan Master (S2) di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996.

Setelah itu, melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.

Baca juga: Sumber Kekayaan Robert Bonosusatya alias RBS Disebut sebagai Bos Harvey Moeis, Bisnis Menggurita

Prof Bambang tercatat menerima sejumlah penghargaan seperti penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004.

Tahun 2006, ia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Prof Bambang memiliki kemampuan untuk melacak rute dan sumber kebakaran. Prof Bambang telah bersaksi di 500 kasus pengadilan yang menyelidiki kasus-kasus kebakaran.

Dia juga membantu kelompok-kelompok lokal untuk memahami dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.

Pernah Digugat

Meski dekimian Prof Bambang juga pernah berhadapan dengan hukum.

Seperti dilansir http://perpustakaan.menlhk.go.id, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018.

Dalam gugatannya, PN Cibinong diminta menyatakan Bambang Hero melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum.

Bambang Hero Saharjo
Bambang Hero Saharjo (kolase Tribun Medan)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved