Berita Surabaya
Mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Menangis di Ruang Sidang: 28 Tahun Mengabdi Tak Dihargai
Mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro menangis saat menyampaikan pembelaannya di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Pasalnya, sejak tahun 2023 silam, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan saksi Munandar secara pribadi. Kecuali dalam acara formal dan resmi berkaitan dengan Forkopimda Bondowoso.
"Begitu juga dengan saksi Munandar. Dari saksi Munandar ini, saya sama sekali tidak menerima secara langsung. Karena saya sejak tahun 2023 tidak pernah lagi bertemu dengan Munandar, kecuali acara yang bersifat resmi," jelasnya.
Kemudian, Puji jua mengakui bahwa dirinya pernah menerima pemberian dari saksi Syamsu Yoni yang merupakan anak buahnya, Kasiintel Kajari Bondowoso.
"Yang saya terima dari Syamsul Yoni, itu pun saya juga kaget untuk menerima. Karena Syamsul Yoni membawa Rp 275 juta. Yang saya terima cuma Rp 125 juta, karena di proyek strategis daerah (PSD) itu ada timnya, dana Rp 150 juta dipakai sebagai fasilitas selaku leading sector di PSD," ungkapnya.
"Jadi saya terima Rp 125 juta itu, katanya dari Munandar, tapi lewat Syamsul Yoni. Tapi dari Munandar sendiri, secara langsung tidak pernah saya terima. Dan ini jangan sampai mereka mengatakan seperti itu, hanya untuk menghindar dari keterlibatan Tipikor. Itu yang saya alami selama ini Yang Mulia," pungkasnya.
Di lain sisi, pembelaan juga disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Puji Triasmoro, Moh Taufik.
Moh Taufik menyebutkan, Puji Triasmoro merasa namanya dijual oleh terdakwa Alex untuk menekan terdakwa Andhika dan Yossy agar memberikan sejumlah uang atas penghentian perkara dugaan suap.
"Terbukti saksi Alex Kasipidsus telah meminta uang Rp 250 juta kepada saksi Andhika. Dan uang tersebut dengan inisiatif sendiri dengan diberikan kepada terdakwa Rp 100 juta. Terdakwa menerima uang tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Kajari dan penyerahan uang tersebut tidak berujung pada berhentinya penyidikan," ujar Moh Taufik saat membacakan pembelaan kliennya.
Menurut Moh Taufik, terdakwa Andhika dan Yossy termakan hoax yang dibuat oleh terdakwa Alex yang menyebutkan terdakwa Puji Triasmoro minta uang soal pengurusan perkara.
Hal tersebut diperkuat, bahwa Puji Triasmoro tidak pernah bertemu dan mengenal terdakwa Andhika dan Yossy selama bergulirnya penanganan kasus tersebut di lingkungan Kejari Bondowoso.
Bahkan, terungkap dalam persidangan, Puji Triasmoro tidak pernah memberikan perintah dalam bentuk apa pun kepada terdakwa Alex mengenai permintaan uang terhadap terdakwa Andhika.
"Dan terdakwa Alexander pernah memberikan nominal permintaan uang kepada Andhika dengan dalih sebagai permintaan terdakwa Puji Triasmoro. Ternyata terbukti dalam persidangan, Puji Triasmoro tidak pernah memerintah Alex untuk meminta uang tersebut," ungkapnya.
Kemudian, soal adanya pernyataan 'Kalau bisa dibantu ya dibantu' dalam keterangan terdakwa Alex pada sidang sebelumnya, yang sempat ditafsirkan sebagai permintaan uang oleh terdakwa Alex.
Moh Taufik mengungkapkan, maksud dari pernyataan kliennya dalam konteks percakapan tersebut, adalah bahwa kliennya yang saat itu sebagai Kajari Bondowoso meminta agar terdakwa Alex tidak memaksakan sebuah kasus yang memang tidak dapat dibawa hingga ke ranah penyidikan.
Atau dalam kata lain, maksud Puji Triasmoro kepada Alex saat itu, meminta secara tidak langsung agar Alex tidak memeras pihak terperiksa.
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
Kajari Bondowoso jadi terdakwa suap
kasus suap Kajari Bondowoso
kasus suap
Alexander Silaen
Surabaya
Pengadilan Tipikor Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.