Berita Surabaya

Mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Menangis di Ruang Sidang: 28 Tahun Mengabdi Tak Dihargai

Mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro menangis saat menyampaikan pembelaannya di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro saat membacakan pembelaan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/4/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro menangis saat menyampaikan pembelaannya di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/4/2024).

Puji Triasmoro menjadi terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai R p475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Puji Triasmoro merasa, kontribusinya dalam dunia kejaksaan selama 28 tahun terakhir ini tidak dihargai, gara-gara tersandung kasus yang dianggapnya karena kelakuan anak buahnya di Kejari Bondowoso.

Selain itu, hidupnya sebagai pribadi dan keluarganya juga hancur, karena adanya perkara hukum yang ternyata menyeret-nyeret dirinya hingga ke meja persidangan sejauh ini.

"Hidup saya hancur dengan kasus ini. Saya sudah mengabdi 28 tahun lebih dan tidak ada artinya sama sekali. Keluarga saya hancur semua. Untuk itu saya memohon. Perjuangan saya selama 28 tahun lebih untuk mengabdi pada kejaksaan, tapi tidak ada penghargaan sama sekali karena dugaan seperti itu," ujar Puji Triasmoro seraya menyeka air mata.

Kendati demikian, ia mengaku, dirinya bersalah dan merasa khilaf atas perkara hukum yang sedang dijalaninya.

Bahkan, Puji Triasmoro merasa bahwa perkara hukum yang sedang dijalaninya ini sudah membuat kehidupan pribadinya dan keluarganya hancur.

Oleh karena itu, Puji Triasmoro juga meminta kepada Majelis Hakim persidangan untuk menjatuhkan hukuman ringan kepada dirinya.

"Hidup saya sudah hancur. Saya sebagai tulang punggung keluarga. Saya mohon yang mulia untuk memberikan hukuman untuk saya seringan-ringannya. Kesalahan saya tidak luput dengan anak buah," tuturnya.

Dan ia merasa, bahwa dirinya layak memperoleh keringanan hukuman tersebut. Karena merasa selama berkarir mengabdikan diri pada instansi Adhyaksa lebih dari 28 tahun, ia tidak pernah terlibat pelanggaran disiplin etik profesi.

"Dan yang terakhir, saya selama 28 tahun lebih mengabdi tidak pernah sekalipun tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Saya mohon kepada Yang Mulia, saya diampuni," kata Puji Triasmoro.
Kemudian, Terdakwa Puji juga memberikan klarifikasi pembelaan atas uang yang diterimanya selama ini.

Namun, Puji Triasmoro mengaku hanya menerima uang pemberian dari terdakwa Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, di antaranya Rp 100 juta dan Rp 150 juta.

"Saya mengajukan pleidoi secara lisan. Terkait dengan pemberian uang dari Alex, saya hanya menerima Rp 100 juta dan Rp 150 juta. Terkait yang Rp 225 juta yang di OTT pada hari itu, sama sekali saya tidak menerima," ungkapnya.

Terkait pemberian uang itu, Puji mengaku berbeda dari nominal yang pernah disebut Anshori dari Munandar, sekitar Rp 300 juta.

Selain itu, Puji juga menegaskan, dirinya juga tidak pernah menerima uang sepeserpun dari saksi Munandar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved