Pilpres 2024

Jawaban Menteri Risma, Airlangga, Muhadjir soal Panggilan ke Sidang MK, Ini Bocorannya Soal Bansos

Inilah jawaban sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju yang dipanggil Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi di sidang sengketa pilpres 2024 pada Jumat (5

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/surya.co.id
Menteri Tri Rismaharini, Muhadjir Effendi dan Airlangga Hartarto dipanggil MK untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres. Ini jawabannya! 

Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih pada Senin malam.

"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," kata Enny kepada Kompas.com.

Dia juga meyakini bahwa para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ujar Enny

Namun, Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya soal alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Joko Widodo. Enny mengatakan,

Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan memanggil empat nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum), keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," katanya.

Alasan di Balik Pemanggilan Menteri

Hakim MK memanggil 4 menteri untuk memberikan keterangan di sidang sengketa pilpres. Dua di antaranya Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.
Hakim MK memanggil 4 menteri untuk memberikan keterangan di sidang sengketa pilpres. Dua di antaranya Sri Mulyani dan Tri Rismaharini. (kolase tribunnews)

Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemanggilan 4 menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim. 

Selain 4 menteri ini, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP. 

Namun, pemanggilan 4 menteri dan DKPP ini bukan berarti mengakomodir pihak pemohon dalam hal ini tim paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujarnya.

Suhartoyo mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah.

Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.

"Jadi ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved