Pilpres 2024
Sosok Abdul Chair Ramadhan yang Kritik Gugatan 01 dan 03 Soal Bansos, Dulu Saksi Ahli Sidang Ahok
Inilah Sosok pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan jadi sorotan usai mengkritik gugatan kubu 01 dan 03 terkait bansos.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Oleh karena itu, Abdul meyakini gugatan dari masing-masing tim hukum baik dari 01 dan 03 akan ditolak oleh MK karena dianggap gugatan tersebut tidak pada tempatnya.
“100 persen ditolak kalau ada penyebutan 1.000 persen, 1.000 % ditolak, karena melanggar kompetensi wilayah kewenangannya yang telah diatur oleh undang-undang terkait dengan kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi masing-masing berbeda tidak dapat disamakan,” katanya.
“Menyamakan sesuatu hal yang berbeda adalah ketidakbenaran, menyamakan sesuatu yang berbeda adalah ketidakadilan, menyamakan sesuatu yang tidak sederajat tentu adalah juga termasuk ketidakbenaran dan ketidakadilan,” lanjutnya.
Seharusnya kata Abdul, sudah sejak lama laporan dugaan TSM ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti yang kuat, tidak malah meminta para menteri seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani atau Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang disuruh membuktikan.
“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya, menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus. Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Baca juga: Biodata Yuri Kemal, Pengacara Muda Unjuk Gigi di Sidang Sengketa Pilpres Bareng Yakup Hasibuan
Siapa Abdul Chair Ramadhan?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Abdul Chair Ramadhan merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH.
Ia lahir pada 1 Januari 1970.
Abdul pernah dihadirkan sebagai Saksi ahli pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Ia juga jadi saksi ahli sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Abdul Chair, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga kuat memiliki niat jahat untuk melecehkan surat al-Maidah ayat 51.
Selain itu perbuatan demonstratif Ahok menyerang penggunaan surat al-Maidah 51 yang menurutnya digunakan oleh lawan politik di wujudkan di pulau Seribu dan dilanjutkan di Balaikota.
Amunisi Kubu Anies-Cak Imin di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Berkurang
Selian itu, amunisi kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 baru saja berkurang.
Dua saksi ahli mereka mundur karena takut konsekuensinya di masa mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Abdul-Chair-Ramadhan-yang-Kritik-Gugatan-01-dan-03-Soal-Bansos-Dulu-Saksi-Ahli-Sidang-Ahok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.