Pilpres 2024

Rekam Jejak Todung Mulya Tim Ganjar-Mahfud yang Tuding Kapolri Penyebab Batal Datangkan Kapolda

Inilah rekam jejak Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Ganjar-Mahfud yang tuding Kapolri jadi penyebab pihaknya batal datangkan Kapolda di MK.

kolase Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Todung Mulya lubis. Todung menuding Kapolri Penyebab Pihaknya Batal Datangkan Kapolda di MK. simak rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud yang tuding Kapolri jadi penyebab pihaknya batal datangkan Kapolda di MK.

Diketahui, rencana tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadirkan kapolda sebagai saksi sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya batal. 

Tim Ganjar-Mahfud menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada di balik gagalnya kapolda mau bersaksi di sidang sengketa pilpres di MK. 

Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” katanya.

Baca juga: Tak Ada Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di MK, Todung Tuding Kapolri Larang, HAI: Cuma Gertakan

Terpisah, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai pernyataan Todung Mulya Lubis sama sekali tidak benar.

"Tidak benar. Karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya," ungkap R Haidar Alwi, Sabtu (30/3/2024).

Ia menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya.

"Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," imbuh R Haidar Alwi.

Dari  pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya itu, R Haidar Alwi melihat adanya kecenderungan ada untuk mendiskreditkan institusi Polri.

Lantas, seperti apa rekam jejak Todung Mulya Lubis?

Melansir dari Wikipedia, Todung Mulya Lubis lahir 4 Juli 1949.

Baca juga: Nasib Kapolda yang Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN Ganjar Mengaku Kecewa

Ia merupakan seorang diplomat, ahli hukum penyelesaian sengketa, penulis, dan tokoh gerakan hak asasi manusia asal Indonesia.

Pada 2018 Presiden Joko Widodo menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Duta Besar Indonesia untuk Norwegia.

Selain dikenal sebagai praktisi hukum yang mendirikan The Law Office of Mulya Lubis and Partners (Lubis Santosa and Maulana Law Offices) sejak tahun 1991,[1] ia adalah penulis produktif yang telah menerbitkan beragam buku fiksi dan non-fiksi, yaitu sebuah novel (Menunda Kekalahan, 2021), tiga buku kumpulan puisi (Pada Sebuah Lorong ,1988; Sudah Waktunya Kita Membaca Puisi; 1999; Jam-Jam Gelisah, 2006); tiga jilid catatan harian, dan sebuah buku referensi akademik yang berasal dari karya disertasi (Mencari Hak Asasi Manusia; 2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved