Berita Tulungagung

Pendanaan PTSL Kerap Dipersoalkan, ATR/BPN Tulungagung Meminta Perbup Untuk Mengatur Tambahan Biaya

Itu sebabnya selama ini tidak ada masalah di tingkat desa, terkait pelaksanaan dana yang ditetapkan untuk persiapan PTSL

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Rapat dengar pendapat terkait pelaksanaan program PTSL di Komisi A DPRD Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung tengah meminta peraturan bupati (Perbup) yang mengatur besaran pembiayaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Tulungagung dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (1/4/2024).

Permasalahan bermula karena biaya persiapan PTSL rata-rata dipatok Rp 300.000 per sertifikat. Dana ini dipermasalahkan masyarakat karena dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyebutkan, biaya persiapan ini dipatok hanya Rp 150.000 per sertifikat.

SKB yang dimaksud dikeluarkan Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL.

Menurut Ferry, dalam SKB itu tidak mematok secara kaku biaya harus Rp 150.000 per sertifikat. Di dalam surat itu juga menyebutkan, jika biaya masih kurang maka bisa diatur melalui Perbup. "Kami sudah membahas tentang Perbup ini dengan Pemkab Tulungagung," ujar Ferry.

Ferry melanjutkan, selama ini masyarakat maunya tahu beres. Mereka hanya menyetor dokumen kependudukan sementara dokumen pendukungnya tidak ada.

Kemudian ada kelompok masyarakat yang bekerja memenuhi setiap berkas yang dibutuhkan. "Biaya Rp 150.000 itu untuk, meterai dan foto kopi berkas-berkas. Warga maunya semua beres, tidak diurus sendiri," ungkap Ferry.

Karena tidak mau melengkapi persyaratan sendiri, maka muncul biaya tambahan. Besaran biaya tambahan ini diputuskan lewat kesepakatan bersama di tingkat desa.

Itu sebabnya selama ini tidak ada masalah di tingkat desa, terkait pelaksanaan biaya yang ditetapkan untuk persiapan PTSL. "Makanya kita mohonkan dibuatkan Perbup supaya ada payung hukumnya," tegas Ferry.

Hanya saja ada proses yang harus dilewati karena saat ini Bupati Tulungagung berstatus Penjabat (Pj). Untuk menerbitkan Perbup harus mendapat izin langsung dari Menteri Dalam Negeri.

Ferry berharap dalam waktu dekat Perbup ini bisa dibuat untuk memberi kepastian hukum kelompok masyarakat yang menjalankan program PTSL. "Mudah-mudahan tidak ada polemik lagi di lapangan," ujar Ferry.

Meski Perbup yang mengatur tambahan biaya persiapan PTSL belum ada, namun program ini akan tetap berjalan. Tahun 2024 ini Kantor ATR/BPN Tulungagung menargetkan ada 80 sertifikat melalui program PTSL.

Sejauh ini sudah ada 52 desa yang juga sedang menjalankan program PTSL. Dengan adanya Perbup, diharapkan akan semakin banyak desa yang mendaftar program PTSL.

Selama belum ada Perbup, pembiayaan diserahkan sepenuhnya sesuai kesepakatan di internal desa. "Kalau masih ada yang takut menjalankan (PTSL), kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau ada yang mau, tetap kita jalankan," pungkas Ferry.

Sebelumnya sejumlah kades yang menjalankan PTSL mengaku mendapat tekanan dari oknum LSM nakal. Pokok masalahnya penetapan biaya Rp 300.000 dianggap menyalahi SKB 3 menteri yang mengaturnya. Ujung-ujungnya mereka harus keluar uang karena diancam akan dipidanakan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved