Korupsi di PT Timah

Akankah Harvey Moeis Dimiskinkan Usai Rumah Digeledah dan Rekening Diblokir? Ini Nasib Sandra Dewi

Nasib suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kian merana setelah ditetapkan  sebagai tersangka korupsi tata niaga timah. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Rumah mereka digeledah penyidik KEjagung dan aset Harvey Moeis telah diblokir. Akankah dimiskinkan? 

SURYA.CO.ID - Nasib suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kian merana setelah ditetapkan  sebagai tersangka korupsi tata niaga timah. 

Terbaru, rumah mewah Harvey Moeis digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari barang bukti.

Tak cuma itu, rekening Harvey Moeis juga sudah diblokir.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi belum mau merinci barang bukti yang didapat dari penggeledahan rumah Harvey Moeis.

"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024) sore. 

Baca juga: Ternyata RBS Bos Harvey Moeis Tak Kabur ke Luar Negeri, Boyamin Saiman Bawa Barang Bukti ke Kejagung

Sementara untuk pemblokiran rekening Harvey Moeis, Kuntani mengakui hal itu untuk menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Dalam setiap penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi. 

"Terkait harta benda penelusuran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," lanjutnya.

Dikatakan Kuntani, rekening pribadi Harvey Moeis itu sudah diblokir sejak awal penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang sekarang ini. Dan itu masih berkembang," ungkap Kuntadi. 

Harvey Moeis diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Akankah Dimiskinkan? 

Terpisah, pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta para tersangka korupsi timah dan keluarganya dimiskinkan.  

"Dihukum mati saja, atau setidak-tidanya dimiskinkan pelaku korupsinya," kata Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024).

"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya."

"Atau semua keluarga itu  yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," paparnya.

Kamaruddin Simanjuntak meminta pemerintah bisa tegas menuntaskan kasus ini.

"Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora," ungkapnya.

Lalu, bagaimana nasib Sandra Dewi? 

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Terungkap Alasan Sandra Dewi Tak Kunjung Muncul Jenguk Harvey Moeis di Tahanan.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Terungkap Alasan Sandra Dewi Tak Kunjung Muncul Jenguk Harvey Moeis di Tahanan. (kolase instagram)

Kuntadi menjelaskan kemungkinan Sandra Dewi ikut terlibat masih terus didalami berdasarkan alat bukti yang telah diperiksa.

"Kami tidak bicara soal kemungkinan, tadi udah kami sampaikan penegakan hukum berdasarkan UU karena terkait alat bukti jadi nggak berandai andai," ujar Kuntadi.

Sementara menurut Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kemungkinan Sandra Dewi ikut terjerat hukum seperti suaminya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Oh ya tentu bisa (kemungkinan terjerat hukum)," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024).

Kemudian, Kamaruddin menyinggung soal asal-usul uang yang diperoleh dari Harvey.

Menurut Kamaruddin, bahwa seorang istri pastinya mengetahui asal pendapatan dari suaminya.

Lalu istri pun juga seharusnya mengetahui nominal pendapatan dari suaminya tersebut.

"Apalagi dia istrinya artis, tentukan ketika datang rezeki itu ke rumah tentu dia tahu."

"Dari mana ini sumbernya nih, apakah layak atau tidak dimakan."

"Otomatis didatangkan rezeki ke rumah itu dia tahu dong itu halal atau tidak, berapa pendapatan dari suaminya," ujarnya.

Jika seorang suami yang tiba-tiba membawa uang lebih, kata Kamaruddin, bahwa pasangannya tentunya mengetahui asal dari uang tersebut.

"Nah ketika membawa ke rumah lebih dari itu, otomatis sudah tahu dia bahwa itu adalah hasil kegelapan," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar tersebut berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tambahnya.

Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Korupsi Timah Rp271 Triliun, Rumah Harvey Moeis Digeledah, Rekening Diblokir

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved