Korupsi di PT Timah
Rekam Jejak Boyamin Saiman yang Bongkar Sosok RBS Bos Harvey Moeis, Anaknya Muluskan Gibran Cawapres
Inilah sosok Boyamin Saiman, Koodinator Masyarakat Anti Koripsi Indonesia (MAKI) yang membongkar sosok RBS (inisial) di balik korup tata niaga timah y
Mengenakan jaket hoddie warna abu-abu, Boyamin tersenyum semringah disambut awak Tribun Network yang dikomandoi News Director Febby Mahendra.
Saat itu Boyamin tampak mengenakan pakaian seadanya.
Menyandang julukan sebagai 'detektif swasta' dari publik, Boyamin hanya tersenyum dan tertawa. "Saya tadi sempat nyasar ke belakang pas mau ke sini (Kantor Tribun Network)," tutur Boyamin.
Boyamin mengenakan celana bahan warna hitam dan sandal. Dia juga membawa sebuah face shield, semprotan disinfektan mini, dan sebuah tas selempang warna hitam.
Sesaat sebelum diwawancara, Boyamin meminta agar diberikan kesempatan menunaikan Salat Azhar.
Wawancara dengan Boyamin menghadirkan kesan yang mendalam. Ia menceritakan berbagai fakta-fakta penting terkait proses hukum Djoko Tjandra dan terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Saat bertolak dari Markas Tribun Network, Boyamin kembali mengendarai motornya.
Ia pamit dan lekas memacu sepeda motornya dengan santai
Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar SIngapura atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).
Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman yang saat ini getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, Boyamin Saiman dikenal sebagai sosok yang membongkar skandal gratifikasi Djoko TJandra hingga menyerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Uang 100.000 dollar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra beberapa waktu yang lalu.
Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.
"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi.
Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.
"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.
Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.
Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.
Ayah Almas Tsaqibbirru
Boyamin Saiman ternyata ayah dari Almas Tsaqibbirru alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 berisbatas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gugatan Almas akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Keputusan ini membuat wacana menduetkan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dengan Prabowo Subianto, terwujud.
Sebab saat ini, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Sementara Arkaan, pengguta lain di MK merupakan putra kedua Koordinator MAKI.
Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun Berlangsung Sejak Lama, Ahli: Pasti Ada Orang Kuat Melindungi
IKuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id
Harvey Moeis
suami Sandra Dewi
Helena Lim
Boyamin Saiman
Kejaksaan Agung
Korupsi di PT Timah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru
Kurang Puas Hukuman Harvey Moeis Cs Diperberat, PT Timah Gugat UU Tipikor: Sangat Jomplang |
![]() |
---|
Pantesan Harvey Moeis Cuma Didenda Rp 420 M padahal Rugikan Rp 300 T, Ini Penjelasan Mahfud MD |
![]() |
---|
Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Ini Sumber Kekayaan Sandra Dewi |
![]() |
---|
Nasib Sandra Dewi usai Vonis Harvey Moeis Diperberat, Diduga di Singapura dan Barang Mewah Terimbas |
![]() |
---|
Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Senasib Harvey Moeis, Vonis Dilipatgandakan di Kasus PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.