Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Suster

5 FAKTA Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang Dianiaya Suster, Kronologi hingga Motif Pelaku

Inilah sederet fakta kasus penganiayaan yang menimpa anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi. Kronologi hingga motif pelaku.

kolase instagram
Kolase foto Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang Dianiaya Suster. Simak rangkuman faktanya. 

Sesaat setelah ditangkap, IPS dijadikan tersangka atas kasus dugaan kekerasan pada anak Aghnia Punjabi.

Polisi menetapkan IPS sebagai tersangka usai memeriksa berbagai saksi.

"Saksi yang sudah diambil keterangan adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah,” kata Budi Hermanto melalui Instagram-nya dikutip dari akun @polrestamalangkotaofficial.

Baca juga: Imbas Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Susternya, Agen Penyalur Pengasuh Dibidik Polisi, Ini Sosoknya

IPS dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta.

3. Kronologi

Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus kekerasan pada anak Ahnia Punjabi.

Budi Hermanto mengatakan, kejadian ini berlangsung hari Kamis, 28 maret 2024 sekitar pukul 04.18 dini hari di rumah korban.

Saat itu Aghnia tengah menitipkan sang anak pada pengasuhnya selama dua hari.

"Perkara ini berawal dari informasi suster kepada orangtua korban anaknya mengalami cedera akibat jatuh, ada memar di mata sebelah kiri dan kening tengah atas," ujar Budi Hermanto.

Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang (kanan) dan suster penganiayanya (kiri). Begini Kondisi Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang Usai Dianiaya Suster.
Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang (kanan) dan suster penganiayanya (kiri). Begini Kondisi Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang Usai Dianiaya Suster. (kolase SURYA.co.id)

IPS sempat mengirimkan foto JAP lalu muncul kecurigaan dari orangtua korban sehingga membuka CCTV di kamar.

Kata Budi Hermanto, tindak kekerasan yang dilakukan IPS pada JAP dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan juga menindih.

4. Hasil visum

Pihak kepolisian juga melakukan visum pada anak Aghnia yang berusia 3 tahun 5 bulan tersebut. Hasil visum menunjukkan ada beberapa luka lebam akibat kekerasan tersebut.

"Hasil sementara dari visum ada memar di mata kiri, luka goresan di kuping kanan dan kiri, begitu juga kening," ucap Budi Hermanto.

5. Motif kekerasan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved