Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Catatan Dispenaker: Masih Ada Pelanggaran Perusahaan

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaKota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya. 

Berkaca dari tahun lalu, pengaduan itu biasanya mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian, pengaduan itu semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran.

Padahal, batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idul Fitri.

Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan, karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR.

“Namun, saya sangat yakin dan percaya bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya ini baik semuanya, sehingga THR akan diberikan tepat waktu,” tutup Zaini.

Update terbaru di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved