Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Catatan Dispenaker: Masih Ada Pelanggaran Perusahaan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Berada di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, posko tersebut siap memfasilitasi pekerja yang belum menerima haknya tersebut.
Berdasarkan catatan Disperinaker Surabaya, masih ada sejumlah dugaan pelanggaran perusahaan di Surabaya yang belum menuntaskan THR pegawai tiap tahunnya.
"Tahun lalu, Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR. Sebanyak 29 pengaduan selesai," kata Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini, Jumat (29/3/2024).
Sekalipun demikian, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Sebab, masing-masing pekerja ternyata tak lagi bekerja di perusahaan yang sama.
"Ada tiga pengaduan yang tidak bisa diproses, karena ternyata kontraknya sudah habis. Kemudian, satu lain perusahaannya berada di luar Surabaya," jelas Zaini.
Zaini menerangkan, posko tersebut menerima dua pihak pelapor.
Pertama, perusahaan yang sudah memberikan THR-nya. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.
“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” ucapnya.
Karenanya, di tiap laporan, Zaini meminta para pekerja yang akan melaporkan untuk menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya.
Disperinaker juga akan mengkonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor itu masih punya hubungan kerja dengan perusahaan.
Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
"Setelah mendapatkan pengaduan, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” ungkap Zaini.
Pada prinsipnya, Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR pekerjanya secara tepat waktu, karena itu menjadi hak dari pekerja.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, mengingat perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” tuturnya.
Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR
Pemkot Surabaya
Posko Pengaduan THR
Dispenaker Kota Surabaya
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini
Achmad Zaini
Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.