Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Catatan Dispenaker: Masih Ada Pelanggaran Perusahaan

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaKota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Berada di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, posko tersebut siap memfasilitasi pekerja yang belum menerima haknya tersebut.

Berdasarkan catatan Disperinaker Surabaya, masih ada sejumlah dugaan pelanggaran perusahaan di Surabaya yang belum menuntaskan THR pegawai tiap tahunnya.

"Tahun lalu, Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR. Sebanyak 29 pengaduan selesai," kata Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini, Jumat (29/3/2024).

Sekalipun demikian, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Sebab, masing-masing pekerja ternyata tak lagi bekerja di perusahaan yang sama.

"Ada tiga pengaduan yang tidak bisa diproses, karena ternyata kontraknya sudah habis. Kemudian, satu lain perusahaannya berada di luar Surabaya," jelas Zaini.

Zaini menerangkan, posko tersebut menerima dua pihak pelapor.

Pertama, perusahaan yang sudah memberikan THR-nya. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.

“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” ucapnya.

Karenanya, di tiap laporan, Zaini meminta para pekerja yang akan melaporkan untuk menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya.

Disperinaker juga akan mengkonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor itu masih punya hubungan kerja dengan perusahaan.

Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

"Setelah mendapatkan pengaduan, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” ungkap Zaini.

Pada prinsipnya, Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR pekerjanya secara tepat waktu, karena itu menjadi hak dari pekerja.

“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, mengingat perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved