Berita Nasional

Besaran Gaji dan Tunjangan Kades yang Kini Resmi Menjabat 8 Tahun, Minimal Setara PNS Golongan II

Pengesahan undang-undang masa jabat Kades yang kini diperpanjang jadi 8 tahun jadi sorotan, berapa gaji dan tunjangannya?

Tribunnews
Ilustrasi Kades. Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Kades yang Kini Resmi Menjabat 8 Tahun. 

Lalu Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan. 

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna. 

Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata pria yang karib disapa Awiek, Senin. 

Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Baca juga: Sosok Irwan Suaib yang Bawa Kabar Gembira untuk Nuraeni, Ungkap Keinginan Mulia TR Fahsul Falah

Sekretaris AKD Bangkalan Sebut Banyak Ruang Membangun dan Melayani

Sekretaris AKD Bangkalan, Jayus Salam mengikuti pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sekretaris AKD Bangkalan, Jayus Salam mengikuti pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (surya/ahmad faisol)

Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan, Jayus Salam mengungkapkan, disahkannya UU tersebut merupakan salah satu perjuangan para kades, bukan hanya di Kabupaten Bangkalan tetapi juga kades di seluruh Indonesia.

“Kami melihat politik di desa dengan politik di kota maupun provinsi kan berbeda, karena kompleks sekali. Artinya polemik-polemik yang di bawah ini tidak bisa terselesaikan dalam setahun,” untuk Jayus kepada SURYA.

Jayus yang juga Kepala Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi itu menjelaskan, 6 tahun masa jabatan sebelumnya bagi kades, dua tahun di antaranya dihabiskan untuk menyelesaikan masalah dan polemik, menyelaraskan antara pihak pemenang dengan lawan berikut pendukungnya.

“Tidak cukup waktu 6 tahun jabatan untuk membangun. Karena mayoritas pola pikir masyarakat di bawah, tentunya di desa, terhadap pemerintahan belum banyak menyadari. Bukan tidak tahu, belum menyadari kalau kemenangan seorang pemimpin di desa itu bukan kemudian hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Melainkan untuk masyarakat desa secara keseluruhan,” jelas Jayus.

Untuk itu, lanjutnya, ketika ada kemungkinan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, para kades yang mengusulkan. Dengan harapan, meminimalisir konflik antar pendukung sehingga layanan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal.

“Dengan masa jabatan 8 tahun ini, kami lebih banyak ruang untuk bisa membangun dan melayani masyarakat. Sehingga bisa mensejahterakan masyarakat. Selain itu, pemerintah bisa menghemat energi dan biaya,” tutur Jayus.

Ia juga memberi jawaban diplomatis ketika ditanya apakah bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun tidak justru menambah beban bagi kades dengan kompleksitas masyarakat, implementasi anggaran dan kebijakan.

“Sudah pasti itu akan menambah beban kades. Namun kades menyadari bahwa beban ini menjadi salah satu amanah dari negara. Negara memberikan banyak ruang untuk kami memimpin di desa, menyelaraskan tujuan negara, yakni mensejahterakan masyarakat,” pungkas Jayus.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved