Berita Entertainment
IMBAS Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Curhat Sandra Dewi Soal Uang Bulanan Kembali Disorot
Curhat Sandra Dewi terkait uang bulanan yang diberikan Harvey Moeis kembali jadi sorotan. Imbas sang suami jadi tersangka korupsi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Curhat Sandra Dewi terkait uang bulanan yang diberikan Harvey Moeis kembali jadi sorotan.
Hal ini imbas sang suami ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi timah.
Sebelum Harvey Moeis tersangka, Sandra Dewi memang sempat curhat ke publik terkait uang bulanan dari sang suami.
Kala itu Sandra Dewi sedang mengunggah QnA terkait Harvey Moeis di instagram pribadinya.
Sandra Dewi bercerita soal janji sang suami untuk memberikan uang lebih.
Baca juga: Harta Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sahamnya Merajalela
Tapi dengan satu syarat yakni Sandra Dewi tak boleh marah-marah saat di rumah.
"Saya di challenge sama pakn HM kl sehari saya ga ngomel, uang jajan saya ditambahin point perhari.
Jadi dihitung dlm sebulan brp hari saya ga marah hahahaha.
So far si kyk lagu Nike Ardilla namun ku gagal lagiiiiii (sambil nyanyi)," ungkap Sandra Dewi.
Sandra Dewi mengaku kerap marah-marah di rumah lantaran sibuk mengurus sang suami dan juga anak, termasuk berbagai kebutuhan rumah tangga.
"Soalnya gini, aku kan harus ngurusin suami, ngurusin anak. Maksudnya ya makananlah, terus rumah, lampu mati satu ngomel, rumah berantakan, anak main terus nggak dibersihin," ujar Sandra Dewi.
Hal tersebut yang kemudian membuat Harvey Moeis lantas memberikan uang bulanan lebih agar Sandra Dewi tak kerap marah-marah di rumah.
"Kalau menurut suamiku, aku sering ngomel. Makanya kalau aku nggak ngomel dikasih tambahan," tutup Sandra Dewi.
Baca juga: Biodata Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Anak Konglomerat
Tutup Kolom Komentar
Sementara itu, sejak Harvey Moeis resmi menggunakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024), Sandra Dewi memilih menutup kolom komentar akun Instagram pribadinya.
Ia menutup unggahannya hingga seminggu terakhir.
Bintang film Quickie Express itu hanya membiarkan satu unggahan tetap terbuka kolom komentarnya.
Unggahan itu merupakan repost dari akun media sosial usaha emas miliknya.
Keputusan Sandra Dewi menutup kolom komentar itu lantas menjadi bulan-bulanan warganet.
"Lah komentar di non aktifin? Takut ketampar fakta," tulis @glen_rafli.
Baca juga: Nasib Sandra Dewi usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Tutup Kolom Komentar
"Langsung tutup kolom komentar," tulis @bungamelati266.
"Enggak jadi iri akan hidup orang lain, selama ini iri lihat orang cantik, kaya, suami baik, ternyata tidak ada yang sempurna," tulis @ayupriani90.
"Sandra Dewi tahu enggak ya, secara kalau dilihat kan Sandra itu orang yang takut akan Tuhan
sedih bangett dengernya," tulis @mellanksari20.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Harvey Moeis menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024).
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di hari yang sama.
Setelah resmi jadi tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey yang sudah mengenakan rompi tahanan warna pink dan kondisi tangan terborgol, keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.
Harvey akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Sumber Kekayaan Willie Salim yang Belikan Rumah untuk Driver Ojol, Bukan Hanya dari TikTok
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.