Berita Entertainment

Harta Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sahamnya Merajalela

Berapa harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang kini jadi tersangka kasus korupsi timah? Berikut selengkapnya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan rompi tahanan, Rabu (28/3/2024) 

SURYA.CO.ID - Inilah daftar harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang jadi tersangka kasus korupsi timah.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024). 

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di hari yang sama. 

Setelah resmi jadi tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey yang sudah mengenakan rompi tahanan warna pink dan kondisi tangan terborgol, keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Baca juga: Cerita Pilu Driver Ojol yang Dibelikan Rumah Willie Salim TikToker Viral, Hidup Numpang, Anak Bisu

Harvey akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE. 

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung. 

Peran Harvey Moeis

Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved