Pilpres 2024
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Klaim Timnya Paling Paham Hukum, Gugatan AMIN & GAMA Cuma Daur Ulang
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyinggung bahwa timnya paling paham hukum dalam kasus sengketa Pilpres 2024.
SURYA.CO.ID - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyinggung bahwa timnya paling paham hukum dalam kasus sengketa Pilpres 2024.
Hal itu disebutkan Habiburokhman saat ditanya mengenai gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan kubu AMIN dan GAMA bisa mereka kalahkan dalam persidangan nanti.
Menurutnya, saat ini TKN Prabowo-Gibran diperkuat oleh Dream Team atau tim hukum yang paling paham hukum tata negara (HTN).
“Dan kita ada dream team ini, tim lawyer kita kan dream team yang paling paham HTN (hukum tata negara) di Indonesia. Siapa selain Prof Yusril Ihza Mahendra The Best Lawyer HTN di indonesia, gurunya guru ya kan. Pengacara termahal siapa yang begini-begini (gesture nya Hotman Paris) Bang Hotman yang memenangkan perkara-perkara sulit,” ucap Habiburokhman merespons berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 dan 03 ke MK, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Sosok Ray Rangkuti yang Sebut Nasdem, PKB dan PKS Tak Layak Diajak Koalisi Prabowo, Beda Dengan PDIP
“Ketuanya advokat, presidennya advokat se-Indonesia siapa, Bang Otto Hasibuan, pengacara paling senior yang aktif siapa Pak Oce Kaligis, pengarahnya juga ini orang terganteng se-indonesia Habiburokhman ya kan. Ini dream team boss gituloh, gugatan ecek-ecek begitu ya pasti kita lahap gituloh.”
Apalagi, lanjut Habiburokhman, laporan dugaan kecurangan yang disampaikan paslon 01 dan 03 ke MK adalah masalah yang didaur ulang.
“Karena saking tidak ada buktinya soal kecurangan masalah itu didaur ulang oleh kedua paslon ini, kalau anda baca konstruksi permohonannya 80 persen kan soal itu aja, didaur ulang lagi, ya kan? Baca deh 150 halaman itu-itu aja yang dibahas, lainnya dikit-dikit soal bansos, bansos gampang sekali dipatahkan ya,” papar Habiburokhman.
Berbeda dengan Habiburokhman, Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Iwan Tarigan meyakini jika permohonan sengketa Pilpres yang diajukannya ke MK dapat membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Iwan meresposn penilaian dari Hotman Paris yang menyebut Timnas AMIN cengeng dan salah kamar.
Baca juga: Sosok 4 Pengacara Kondang Bela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres, Lawan 1.000 Pengacara AMIN
“Timnas AMIN perlu menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran sengketa yang kami ajukan petitum dari kubu 01 ke MK mengenai proses kecurangan Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan PJ kepala daerah, aparat hukum, pengerahan aparat desa yang menyalahi undang-undang dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara adalah perselisihan tentang hasil pemilu,” jelas Iwan Tarigan.
“Karena proses yang curang dan bermasalah etika, dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU, dan mengenai perselisihan tentang hasil pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadili yang mempunyai dasar hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.”
Kata Pengamat soal Peluang Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan sengketa di MK berkaitan dengan hasil pilpres.
Menurutnya, hasil Pilpres ini bisa dikaitkan dengan kecurangan tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang.
Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.
Baca juga: Sesumbar Jubir Timnas AMIN Mau Buat Hotman Paris Menangis Usai Diledek Cengeng Soal Sengketa Pilpres
"Tapi mustahil karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan sehingga gugatan paslon 01 dan 03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun tapi ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019," ujar Rizaldy di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Juhaidy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan di MK adalah sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses.
Kalau sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana di Sentragakumdu Bawaslu.
"Minimal paslon 01 dan 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8 persen prabowo-gibran itu curang, sehingga hasil dari prabowo-gibran kurang dari 50 persen , tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy.
Tak hanya itu, lanjut dia, jika meminta diskluafikasi tidak mungkin karena dalil Putusan MK 90, kemudian meminta MK lagi membatalkan karena Gibran dianggap tidak sah.
Anehnya, lanjut dia, karena MK sendiri sudah menguji materi yang sama pasca Putusan 90 akan tetapi tetap sama saja dengan memperkuat Putusan MK 90 tersebut.
"Pembuktikan paslon 01 dan 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli dibidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompeks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," tutup Juhaidy.
Terpisah Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ini adalah hal yang keliru.
Pasalnya Gibran sendiri bisa mencalonkan diri sebagai cawapres atas dasar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana putusan tersebut dijelaskan bahwa seseorang boleh dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Untuk itu Yusril menilai, jika permintaan diskualifikasi Gibran ini diajukan, maka kubu Anies dan Ganjar tidak berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tapi dengan MK yang membuat putusan tersebut.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait."
"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril, Minggu (24/3/2024).
Yusril menegaskan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto ini sejatinya sudah selesai.
Maka jika ada keberatan dari pihak tertentu, seharusnya diajukan dari sebelum tahapan Pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.
Mengingat masalah pendaftaran Gibran ini adalah masalah administratif.
Oleh karena itu Yusril merasa sudah terlambat jika pencalonan Gibran ini masih dipermasalahkan setelah KPU mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN."
"Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan MK hanya bisa menyelesaikan masalah hasil pilpres ataupun pileg.
Lagi pula, kubu Anies maupun Ganjar dianggap terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai.
"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres."
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," tegas Yusril.
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.