Pilpres 2024

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Klaim Timnya Paling Paham Hukum, Gugatan AMIN & GAMA Cuma Daur Ulang

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyinggung bahwa timnya paling paham hukum dalam kasus sengketa Pilpres 2024.

Editor: Akira Tandika
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam debat capres beberapa waktu lalu. 

Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.

Baca juga: Sesumbar Jubir Timnas AMIN Mau Buat Hotman Paris Menangis Usai Diledek Cengeng Soal Sengketa Pilpres

"Tapi mustahil karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan sehingga gugatan paslon 01 dan  03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun tapi ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019," ujar Rizaldy di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Juhaidy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan di MK adalah sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses.

Kalau sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana di Sentragakumdu Bawaslu.

"Minimal paslon 01 dan  03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8 persen prabowo-gibran itu curang, sehingga hasil dari prabowo-gibran kurang dari 50 persen , tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy.

Tak hanya itu, lanjut dia, jika meminta diskluafikasi tidak mungkin karena dalil Putusan MK 90, kemudian meminta MK lagi membatalkan karena Gibran dianggap tidak sah.

Anehnya, lanjut dia,  karena MK sendiri sudah menguji materi yang sama pasca Putusan 90 akan tetapi tetap sama saja dengan memperkuat Putusan MK 90 tersebut.

"Pembuktikan paslon 01 dan 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli dibidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompeks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," tutup Juhaidy. 

Terpisah Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ini adalah hal yang keliru.

Pasalnya Gibran sendiri bisa mencalonkan diri sebagai cawapres atas dasar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana putusan tersebut dijelaskan bahwa seseorang boleh dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Untuk itu Yusril menilai, jika permintaan diskualifikasi Gibran ini diajukan, maka kubu Anies dan Ganjar tidak berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tapi dengan MK yang membuat putusan tersebut.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait."

"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril, Minggu (24/3/2024).

Yusril menegaskan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto ini sejatinya sudah selesai.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved