Pilpres 2024
Sosok Yusril Ihza yang Sebut Gugatan Anies dan Ganjar ke MK Terlambat, Singgung Pencalonan Gibran
Inilah sosok Yusril Ihza Mahendra, Ketua Partai Bulan Bintang yang menyebut gugatan Anies dan Ganjar ke MK adalah sebuah keterlambatan.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Yusril Ihza Mahendra, Ketua Partai Bulan Bintang yang menyebut gugatan Anies dan Ganjar ke MK adalah sebuah keterlambatan.
Yusril Ihza Mahendra juga menyebut soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Prabowo Subianto, seperti yang ada dalam gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Untuk diketahui, Anies dan Ganjar dalam gugatannya mengenai hasil Pilpres 2024 yakni menuntut pemilihan ulang dengan mendiskualifikasi Gibran.
Yusril Ihza melihat ini sebagai hal yang aneh karena jika memang pencalonan Gibran telah menyalahi aturan, seharunya gugatan dilakukan sejak awal.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Rekam Jejak 3 Hakim MK yang Pimpin Sidang Sengketa Pemilu Legislatif: Diajukan DPR, Presiden dan MA
Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.
Menurutnya, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang terlambat.
"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.
"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.
Baca juga: Arah Politik Surya Paloh Dinilai Beda oleh Pengamat, Dari Dukung Anies, Kini Selamati Prabowo

Yusril juga berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pemilu ulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan.
Jika Gibran didiskualifikasi, katanya, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Meski demikian, Yusril mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjawab semua yang didalilkan pemohon di MK. Dia bilang, TKN Prabowo-Gibran telah menyiapkan argumentasi hukum.
"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," tuturnya.
Baca juga: Rekam Jejak Yusril Kuasa Hukum Prabowo yang Prediksi Kubu 01 dan 03 Minta Pembatalan Hasil Pilpres
Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra
gugatan Pilpres 2024
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.