Jasad Pria di Tambak Surabaya

Seekor Kepiting Jadi Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Sukolilo Surabaya

Berakhir sudah pelarian Willy (42), pria itu tertangkap polisi setelah membunuh M Hudoyo (45), pencari kepiting liar asal Semampir, Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Willy saat menceritakan kronologi membunuh M Hudoyo saat rilis kasus pembunuhan di Polrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024). 

Diduga korban meninggal karena kehilangan banyak darah saat berlari menyelamatkan diri.

Namun, saat itu tersangka mengira korban masih hidup.

Dipikirnya korban akan balas dendam, tersangka pun memutuskan malam itu juga sembunyi di tempat asalnya, yaitu Jember.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ditambah lagi, Pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Barang bukti kepiting itu, akan kami gunakan untuk membuktikan masalah pembunuhan ini dipicu karena perebutan wilayah buruan kepiting. Memperkuat bukti korban sebagai petani kepiting. Karena barang bukti adalah makhluk hidup, tentu tidak kami simpan sampai sidang selesai. Tapi kami foto dan video, dan itulah yang kami jadikan bukti di meja hijau," tandas Made.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved