Berita Surabaya
Sosok Pengacara yang Ikut Bela Dwi Kurniawati, Buruh Asal Surabaya Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Achmad Roni marupakan salah seorang pengacara yang berusaha membela Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan UMK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus yang menjerat Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan UMK jadi sorotan berbagai pihak.
Salah satunya dari sejumlah pengacara di Surabaya yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari).
Achmad Roni marupakan salah seorang pengacara yang berusaha membela Dwi.
Menurut Roni, semula Dwi bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Diskotik Kowloon.
Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan, dan dijalani selama 3 bulan. Pada bulan pertama Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.
Baca juga: KISAH Lengkap Dwi Kurniawati Buruh Asal Surabaya yang Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahirannya ditahan. Berawal dari situ, Bu Dwi mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan sebagai perselisihan hak pidana ke Disnaker Provinsi Jatim. Karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," ucapnya.
Anehnya, polisi ternyata menghentikan kasus tersebut.
Tetapi ketika kemudian Dwi dilaporkan di Polsek Genteng oleh oknum di perusahaan tempatnya bekerja, polisi dengan cepat menangani.
"Yang melaporkan adalah karyawan bernama Eko Purnomo. Pelapor ini bukan pemegang saham tetapi melaporkan nama perwakilan perusahaan.
Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka, keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi yaitu Eko," ujar Roni.
Roni dan rekan-rekannya beranggapan perkara ini tidak bisa dipisahkan karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK.
"Singkatnya, ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk bui hanya karena menanyakan tanya UMK," jelasnya.
Baca juga: Buruh Wanita Surabaya Dikriminalisasi Karena Tanya UMK, Polda Jatim Hentikan Kasusnya Tanpa Alasan
Lantas, siapa sebenarnya Achmad Roni?
Melansir dari laman bantuanhukumsby, Roni lahir di Surabaya pada 17 Juni 1995.
Ia meraih gelar sarjana hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel pada tahun 2017.
Dan menyelesaikan S2 nya di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tahun 2021.
Mulai bergabung dengan Lembaga Hukum Surabaya tahun 2018 sebagai asisten pengacara publik.
Pada 29 Februari 2021 ia telah resmi dilantik menjadi advokat yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Jabatannya saat ini sebagai kepala bidang buruh dan miskin kota.
Diketahui, Kasus yang menjebloskan mantan karyawan tempat hiburan malam Kowloon Surabaya, Dwi Kurniawati (41) ke Rutan Medaeng sejak 5 Maret 2024 lalu, mendapat sorotan dari para pengacara di Surabaya.
Sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) memberi bantuan hukum kepada buruh perempuan itu.
Baca juga: Sosok Pj Bupati Sinjai yang Ingin Angkat Anak Nuraeni, Bocah SD Viral Gendong Adik ke Sekolah
Menurut pandangan LBH, Dwi hanya korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melapor di Polsek Genteng Surabaya.
Padahal sebelumnya Dwi sudah terlebih dahulu melapor ke Polda Jatim, tetapi polisi malah menghentikan kasusnya.
Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana Dwi menjadi terdakwa atas pelaporan yang dilakukan Eko, karyawan di Kowloon juga.
Dan Kamis (21/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Darwis membacakan amar dakwaan kepada terdakwa Dwi Kurniawati di ruang Candra PN Negeri Surabaya.
Dwi merupakan pekerja asal Sumber Welut, Kota Surabaya yang menurut versi laporan Eko, diduga memalsukan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria. Perusahaan ini biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.
Sidang berlangsung secara daring di mana terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng. Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan bahwa terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William Booth yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.
Baca juga: Kekayaan Aktor Laga Legendaris yang Kini Telah Menua, Sukses Bintangi 200 Film Mendunia
Dengan surat tersebut, terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.
"Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja, didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan," kata Darwis.
Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.
Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.
Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut. Dan terungkap bahwa lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu.
Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertandatangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.
Namun terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014, lalu ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar, Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria," ucap Darwis.
Darwis melanjutkan, seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Mengabdikan Diri Jadi Marbut Masjid, Didukung Orang Tua meski Upah Rp 300 Ribu
Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa bekerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan. Akibatnya tempat usaha hiburan malam di Surabaya itu mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.
Rinciannya, ada gaji selama 6 bulan dikalikan Rp 3 juta yaitu Rp 18 juta. Lalu kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.