Berita Surabaya
KISAH Lengkap Dwi Kurniawati Buruh Asal Surabaya yang Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Berikut kisah lengkap Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertandatangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.
Namun terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014, lalu ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar, Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria," ucap Darwis.
Darwis melanjutkan, seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman.
Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa bekerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan. Akibatnya tempat usaha hiburan malam di Surabaya itu mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.
Rinciannya, ada gaji selama 6 bulan dikalikan Rp 3 juta yaitu Rp 18 juta. Lalu kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.