Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Digugat Rp 7,5 M, Keluarga Brigadir J Tuntut Hal Lain
Beginilah nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah mereka sempat digugat keluarga Brigadir J sebesar Rp 7,5 miliar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah mereka sempat digugat keluarga Brigadir J sebesar Rp 7,5 miliar.
Ternyata, pihak keluarga Brigadir J juga menuntut hal lain kepada Ferdy Sambo Cs.
Diketahui, Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengugat perdata terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan sejumlah pihak lainnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan salah satu tuntutan yang diminta yakni gaji Brigadir J agar dibayarkan secara langsung.
"Makanya itu kami tuntut dan dibayarkan seketika sampai usia 58. itulah kami minta Rp 7,5 miliar itu," kata Kamaruddin di Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2024), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Ingat Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J? Kini Digugat Rp 7,5 M, Jokowi Juga Kena Imbas
Selain itu, Kamaruddin meminta semua barang-barang pribadi Brigadir J dikembalikan dan di tempatkan di museum.
Barang tersebut di antaranya pin emas dari Kapolri, tiga ponsel, laptop, serta pakaian Brigadir J saat penembakan.
"Kemudian, baju dia ketika ditembak tidak ada. Kami minta sebagai warga negara harap dikembalikan dan dijadikan objek museum," ujar Kamaruddin.
Dia juga menuntut sejumlah uang milik Brigadir J.
Pasalnya, pihak keluarga menilai ada sejumlah uang milik Yosua yang dicuri setelah kejadian penembakan.
Namun, Kamaruddin tidak merincikan lebih lanjut soal uang tersebut.
Baca juga: Biodata Yasonna Laoly yang Bantah Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Pernah Tidur dalam Sel
"Karena Yosua setelah dikubur tanggal 8 (Juli 2022) tetapi uangnya masih dicuri tanggal 11 (Juli 2022)," katanya.
Tak hanya itu, menurut Kamaruddin, pihak keluarga kliennya meminta agar rumah dinas eks Kadiv Propam yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J dijadikan monumen.
Hal tersebut dimaksudkan guna menjadi pengingat tragedi keji yang dilakukan seorang jenderal bintang dua polisi terhadap bawahannya.
"Di situ digambarkan nanti Yosua itu difitnah kemudian sebagai sebagainya dan menyeret 96 petinggi Polri, jadi rumah itu harus jadi rumah monumen agar kita kenang sepanjang masa dan tidak terjadi lagi di hari yang akan datang," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, hal tersebut yang akan dimintakan dan juga disampaikan dalam mediasi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo digugat oleh orang tua Brigadir J ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Sepak Terjang Alvin Lim yang Tuding Ferdy Sambo Tak Meringkuk di Penjara Salemba, Ini Kontroversinya
Sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut menjadi pihak tergugat.
"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J yang tak keluar hingga saat ini.
Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.
Baca juga: Biodata 5 Perwira Polisi Dicopot Kasus Ferdy Sambo, Kini Dapat Jabatan Baru: Ada Peraih Pin Kapolri
Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.
Seperti diketahui, Brigadir J dihabisi oleh atasannya sendiri, Ferdy Sambo.
Kasus ini sekaligus menjadi awal mula karier moncer Ferdy Sambo perlahan meredup dan mati.
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap pada 11 Juli 2022.
Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mulanya disebutkan bahwa peristiwa itu berawal dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sejak awal, banyak pihak mendesak Polri menonaktifkan Sambo.
Ini demi menjaga kelancaran pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Namun, Sambo baru dinonaktifkan sepekan setelah kasus ini mengemuka, tepatnya 18 Juli 2022.
Pengusutan kasus ini pun terus berjalan.
Baca juga: JANJI Pertama Prabowo Subianto Setelah Ditetapkan Jadi Presiden, Ingin Beri Bukti Pada Rakyat
Pada 4 Agustus 2022, Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Bersama dengan 9 anggota kepolisian lainnya, dia dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Seluruhnya diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sebelum Sambo, Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Jumat (19/8/2022), istri Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Polisi memastikan, tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.
Baca juga: Kisah Perjuangan Try, Mantan Pekerja Bangunan Ubah Nasib Jadi Satpam hingga Polisi Pangkat Brigadir
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kendati mengajukan surat permohonan diri dari Polri, sidang kode etik terhadap Sambo tetap digelar.
Selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, sidang menghadirkan belasan saksi, termasuk tiga tersangka kasus ini yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hasil sidang kode etik menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Dengan demikian, putusan pemecatan Sambo belum final dan masih menunggu hasil sidang banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.