Gojek, Grab Dan Aplikator Lain Wajib Beri THR Ke Driver Ojol, Ini Skema Pembayarannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mitra ojek online berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Editor: Wiwit Purwanto
foto: gojek indonesia untuk surya.co.id
Sejumlah driver gojek melintas di jalanan. 

Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024), mengutip Kompas.com.

“Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR),” ucapnya.

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran juga berhak mendapatkan THR.

Berita ini sudah tayang di Warta Kota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved