Gojek, Grab Dan Aplikator Lain Wajib Beri THR Ke Driver Ojol, Ini Skema Pembayarannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mitra ojek online berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024), mengutip Kompas.com.
“Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR),” ucapnya.
Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran juga berhak mendapatkan THR.
Berita ini sudah tayang di Warta Kota
Sholawat Mughrom, Lirik Teks Arab dan Latin |
![]() |
---|
Yakin Dalang Kematian Arya Daru Pembunuh Profesional, 4 Kejanggalan Baru Diungkap Keluarga |
![]() |
---|
BI Jatim Mulai Rangkaian JFCC 2025 dengan Business Matching Bertransaksi Rp55,8 Miliar |
![]() |
---|
Sudah Evaluasi, Carlos Pena 'Pede' Persita Tangerang Bisa Dapat Poin dari Kandang Madura United |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-64, Bank Jatim Luncurkan Layanan Jatim Prioritas Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.