Cara Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair Melalui SMS, Gak Perlu Antre di Bank Atau ATM
Inilah Cara Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair Melalui SMS Banking. Gak Perlu Antre di Bank Atau ATM.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Cara cek tunjangan hari raya atau THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri sudah cair atau belum ke rekening ternyata cukup mudah.
Salah satunya adalah menggunakan SMS banking yang selalu ada di setiap bank.
Sehingga anda tak perlu antre di bank atau ATM.
Melalui SMS banking, anda bisa mengecek saldo sehingga akan tampak ketika ada dana masuk (THR).
Cara cek saldo via SMS banking setiap bank berbeda-beda.
Baca juga: THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Sudah Pasti Cair, Apa Kabar Pegawai Honorer dan Perangkat Desa?
Berikut ulasannya.
1. SMS Banking BRI
Fitur SMS Banking BRI hanya dapat diakses jika nasabah sudah memiliki rekening tabungan BRI dan pulsa operator.
Berikut tahapannya:
- Buka Menu SMS di ponsel
- Masukkan nomor tujuan yaitu 3300
- Setelah itu, kirim SMS dengan format SALDO (spasi) PIN Kemudian, kirim SMS ke nomor 3300
- Tunggu beberapa saat, informasi saldo BRI akan dikirimkan ke ponsel melalui SMS.
Baca juga: Jadwal THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri Minggu Depan, Berikut Aturan Baru dan Besaran Naiknya
2. SMS Banking Mandiri
Sebelum melakukan transaksi melalui SMS Banking, siapkan terlebih dahulu pulsa Rp. 2.000, berikut ini beberapa langkah-langkah mengecek saldo SMS Banking mandiri:
- Buka menu pesan di smartphone
- Ketik SMS dengan format sebagai berikut: SAL
Angka 1 4 digit terakhir nomor rekening Mandiri - Setelah itu, kirim SMS ke 3355
- Kemudian, pengguna akan menerima balasan SMS yang berisikan infromasi saldo terakhir di rekening Mandiri
3. SMS Banking BNI
- Buka menu SMS pada HP kamu
- Ketik pesan “SAL”
- Kemudian kirim pesan tersebut ke nomor 3346
- Balas pesan SMS yang masuk dengan angka 2 dari PIN
- Tidak lama akan muncul notifikasi saldo dari rekening kamu.
Baca juga: Jangan Panik Jika Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mundur, Ini Penjelasan Menkeu
Jadwal THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri Cair Minggu Depan
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR pensiunan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan mulai minggu depan.
Aturan baru dan besaran THR pensiunan, PNS dan TNI-Polri ada di artikel ini.
Khusus THR pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses pembayaran THR pensiunan diawali dengan pengajuan tagihan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai penyalur THR pensiunan PNS dan TNI/Polri pada 19 Maret 2024.
Setelah itu, Sri Mulyani menyebut pada 21 Maret 2024 pihaknya akan mentransfer dana THR pensiunan kepada Taspen dan Asabri untuk kemudian disalurkan kepada penerima.
Alokasi anggarannya mencapai Rp 11,65 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp 9,8 triliun.
Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri.
Terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.
Baca juga: Dulu Sering Tampil di Layar Kaca, Aktor Ini Mendadak Masuk RS Kena Jantung Lemah, Ini Kondisinya
"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," katanya.
Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN / PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN.
Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen.
Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD yang Desak Polisi Usut Kasus Kematian Santri Jambi Usai Diviralkan Hotman Paris
Jika bersumber dari APBD, komponen THR CPNS 2024 yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
THR PNS 2024 bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.