Pemilu 2024

Buntut Penggeseran Suara, Anggota Panwascam Tulungagung Dipecat, Ketua Panwascam Boyolangu Dicopot

Buntut penggeseran 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, masih terus bergulir.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Bawaslu Tulungagung melakukan klarifikasi terkait pemindahan 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu 

Kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika.

Pelanggaran ini, dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi.

Masih menurut Nurul, pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan.

Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan.

"Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," ujar Nurul.

Dalam rapat pleno itu, tidak disebutkan imbalan material berupa uang bagi dua anggota Panwascam ini.

Sebelumnya, anggota Panwascam Boyolangu M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.

Hasan terbukti sengaja menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan menjadi suara salah satu Caleg internal mereka.

Hasan dijanjikan Rp 100.000 per suara yang digeser, namun karena operasi ini terbongkar ia hanya menerima Rp 8 juta.

Dalam sidang etik Hasan, menyebut nama Benteng dan Bagus sebagai perantaranya dengan Caleg yang memberi dana.

Atas dasar sidang etik KPU itulah Bawaslu mengambil tindakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved