Berita Malang Raya

Berbuat Culas di Tengah Mahalnya Harga Beras, Wanita Asal Malang Dibekuk Polisi

Warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan beras Bulog yang dikemas menjadi beras premium.

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Purwanto
Tersangka Enik Heriyanti (37) menunjukan reka adegan pengemasan beras Bulog menjadi beras premium saat ungkap kasus di Polres Malang, Kabupaten Malang, Senin (18/3/2024). 

Imam menambahkan, bahwa motif dari tersangka melakukan hal ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Sementara itu dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, 89 karung beras Bulog kemasan merek Ramos Bandung, 18 karung beras merek Raja Lele, 1,2 ton beras Bulog yang belum dikemas, 320 buah karung kemasan kosong, satu buah alat pres listrik, timbangan digital, alat jahit karung dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Enik disangkakan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Lalu Pasal 144 UU RI No. 18 ahun 2012 tenang pangan, dan Pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2021 tentang pangan.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved