Berita Kota Mojokerto

Cegah Prostitusi Saat Ramadhan di Kota Mojokerto, Rumah Kos Sediakan Open BO Akan Ditutup Permanen

Kalau ada laporan warga, misalnya rumah kos dijadikan hotel harian untuk ketemu dan melakukan perbuatan asusila

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Petugas gabungan berpatroli ke sejumlah usaha rumah kos di Kota Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Praktik prostitusi dan penyakit sosial lainnya akan ditekan untuk menghormati bulan suci Ramadhan di Kota Mojokerto. Tidak terkecuali usaha rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk tempat transaksi seksual terselubung, tidak lepas dari pengawasan.

Untuk itulah Satpol PP Kota Mojokerto gencar melakukan razia saat bulan Ramadhan, sebagai antisipasi rumah kos yang membuka praktik nakal itu.

Tindakan tegas itu diambil setelah belum lama ini petugas menjaring tiga pasangan tidak resmi di salah satu rumah kos di Kota Mojokerto. Diduga kuat, ketiga pasangan itu bertemu lewat penawaran open BO (Booking Out).

Dan sejak awal puasa, patroli gabungan pun dimasifkan 1x24 jam terutama di sejumlah rumah kos yang terindikasi menjadi tempat mesum.

"Kami bersama TNI/Polri sudah melakukan upaya pencegahan, dan sosialisasi ke tempat hiburan dan hotel-hotel. Bahkan setelah mendapati pasangan di luar nikah selama bulan Ramadhan ini, tetap akan kita lakukan pengawasan," ucap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kreshnawan, Rabu (13/3/2023).

Ganesh mengatakan, petugas tidak segan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik rumah kos yang terbukti menyalahgunakan penginapan untuk tempat mesum.

"Kalau ada laporan warga, misalnya rumah kos yang dijadikan hotel harian untuk ketemu dan segala macam dan melakukan perbuatan asusila. Kita akan tindak tegas, yang bersangkutan maupun pemilik rumah kos atau pengelola hotel tersebut," jelasnya.

Menurut Ganesh, sejak jauh hari pihaknya sudah mensosialisasikan di hotel-hotel, tempat hiburan, termasuk rumah kos terkait ketertiban umum menjelang Ramadhan.

Terlebih, sesuai intruksi PJ Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, terkait penyelenggaraan ketertiban umum di bulan Ramadhan maupun menjelang Idul Fitri.

"Jika kita dapati akan kita proses, pasti ada sanksi. Karena sudah ada Perda, jadi dengan dasar-dasar itu nanti kita tindaklanjuti pelaku maupun penyedia jasa tempat tinggal. Kan terkadang berkedok kos-kosan tetapi ternyata bisa untuk Open BO dan segala macam," bebernya.

Petugas Satpol PP juga akan melakukan monitoring untuk mengawasi warung remang-remang di wilayah perkotaan. Apalagi tempat hiburan malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Satu kali 24 jam ada tiga tim yang kita tugaskan untuk pengawasan. Apabila masih ada yang beroperasi, tempat hiburan malam saat Ramadhan tentunya akan kita tutup," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved