Berita Tulungagung

Aset Koruptor yang Dihibahkan KPK ke Pemkab Tulungagung Jadi Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan 7 bidang tanah rampasan aset koruptor ke Pemkab Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya.co.id
Aset hibah dari KPK untuk Pemkab Tulungagung di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. 

Sebelumnya ada tiga bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo yang juga dihibahkan KPK.

Ada dua bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru dan satu bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

Ada satu bidang tanah di Desa Jeli akan dimanfaatkan sebagai fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.

“Nanti bisa berupa Pustu (Puskesmas pembantu). Intinya untuk fasilitas kesehatan,” sambung Galih.

Sementara sisa aset akan dimanfaatkan demonstrasi plot (Demplot) pertanian.

Setiap lahan yang bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian akan dimanfaatkan untuk Demplot.

Pemanfaatan ini bertujuan untuk mendorong kemajuan pertanian di Tulungagung.

“Asal bisa dimanfaatkan untuk pertanian, akan kita manfaatkan untuk Demplot,” tegas Galih.

Ada satu aset di Desa Jeli, tidak jauh dari SPBU baru sudah dilengkapi dengan pagar tembok setinggi sekitar 4 meter.

Lahan ini juga dipenuhi semak belukar, namun di bagian dalam dimanfaatkan warga menanam rumput gajah untuk pakan sapi.

Sementara aset di Kelurahan Panggungrejo dimanfaatkan warga untuk kandang ayam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved