Berita Nasional
Tekad Ganjar Pranowo Bongkar Kecurangan Pilpres Usai Dilaporkan Sugeng Teguh ke KPK: Masih Berjuang
Tekad Ganjar Pranowo dan timnya membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2024 masih terus berkobar. Tak gentar Dilaporkan Sugeng Teguh ke KPK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Imbas Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo
Laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar Pranowo berbuntut panjang.
Sejumlah massa menggeruduk gedung KPK untuk melayangkan tuntutan terkait kasus ini.
Membawa spanduk berwajah Ganjar Pranowo, elemen massa yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/3/2024).
Mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa Ganjar dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Dalam orasinya, perwakilan massa, Fahrudin membeberkan alasannya mendesak KPK segera memanggil Ganjar Pranowo dan eks Dirut Bank Jateng, Supriyatno untuk menepis tudingan bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi.
Pasalnya, jika KPK tak segera merespons kasus yang menyeret Ganjar maka khawatir publik akan menganggapnya kasus ini diintervensi oleh pihak tertentu.
"Kami juga menolak anggapan kasus ini merupakan kriminalisasi maupun politisasi karena pemilu sudah usai dan hal ini murni adalah persoalan hukum," kata Fahrudin, melansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Nasib Pilot dan Kopilot Batik Air Usai Tertidur Penerbangan Kendari - Jakarta, Kemenhub Turun Tangan
Ia pun meminta semua pihak untuk ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini mengingat dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar nominalnya cukup besar yakni mencapai Rp100 miliar.
"Kami juga mendorong semua pihak untuk mengawal kasus tersebut dan melaporkan kasus ini bukan hanya KPK melainkan ke Mabes Polri dan Juga Kejaksaan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso resmi melaporkan Ganjar dan eks Dirut Bank Jateng ke KPK pada awal pekan ini.
Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ialah cashback.
Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi.
Adapun cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak.
Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.