Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Gus Samsudin Ngaku Nyaman dan Senang di Penjara, Pesulap Merah Singgung Hukuman: Semoga Beri Efek

Pengakuan Samsudin alias Gus Samsudin mengenai dirinya yang saat ini ditahan Polda Jatim, menggelitik Pesulap Merah.

Editor: Akira Tandika
Kolase Surya.co.id
Peringatan Pesulap Merah untuk Gus Samsudin yang kini sedang ditahan di Polda Jatim. 

SURYA.CO.ID - Pengakuan Samsudin alias Gus Samsudin mengenai dirinya yang saat ini ditahan Polda Jatim, menggelitik Pesulap Merah.

Kepada awak media, Samsudin mengaku dirinya cukup senang berada di penjara.

Tahu bahwa Samsudin memberikan komentar tersebut saat di penjara, Pesulap merah pun bereaksi.

Melalui Instagram pribadinya, Pesulap Merah memberikan peringatan agar masyarakat saat ini lebih berhati-hati.

Dalam unggahan Pesulap Merah, dia menyertakan video Samsudin dengan baju tahanan Polda jatim.

Baca juga: Ucapan Nyeleneh Gus Samsudin Usai Ditahan karena Konten Bertukar Istri: Senang Dipenjara, Gak Nyesal

Baca juga: Pantas Nekat! Pendapatan Video Kontroversi Gus Samsudin Rp 100 Juta, 2 Kru Ikut Tersangka

"Padahal baru mau masuk RAMADHAN, belum lebaran eh dia udah pake baju baru duluan. Dari sini Allah 'Azza wa Jalla sedang memperlihatkan betul bahwa SABAR membawa berkah, FITNAH dan DUSTA membawa petaka.

Hati-hati dalam memfitnah kejujuran karena Allah 'Azza wa Jalla tidak bisa disogok oleh apapun. Semoga hukuman ini bisa membuat efek jera dan tobat agar jadi manusia bermanfaat," tulis Pesulap Merah di akun Instagramnya.

Gus Samsudin Senang di Penjara

Gus Samsudin mengaku rela dengan proses hukum atas kasus yang menyeret nama baiknya ini. Ia menganggap bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan. Dan oleh karena itu, ia harus rela menerimanya.

Bahkan, lanjut Gus Samsudin, dirinya secara gamblang mengaku senang mendapatkan penanganan hukum seperti saat ini, yakni ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara. 

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik. saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho. Saya senang dipenjara," katanya. 

Baca juga: Reaksi MUI Jatim Tanggapi Kasus Samsudin Blitar: Sebutan Gus dan Kiai Harus Tepat

Baca juga: Nasib Apes Gus Samsudin Usai Jadi Tersangka Soal Konten Bertukar Istri, Bakal Kena Pasal Berlapis

Saat ditanya alasannya; senang dipenjara. Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut. 

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apapun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya. 

Kemudian, saat disinggung perbuatannya yang menyeretnya di tahanan, Samsudin mengaku tidak menyesalinya, selama apa yang diperbuatnya bertujuan untuk dakwah. 

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," pungkasnya. 

Sebulan Dapat Adsense Rp 100 Juta

Di bagian lain terungkap pendapatan Gus Samsudin dari mengelola akun youtube-nya. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengunkapkan, dalam satu bulan Samsudin bisa mengantongi Rp 100 juta dari pendapatan iklan AdSense di youtube. 

Karena itu lah dia sengaja membuat konten kontroversial untuk memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel Youtube yang dikelolanya. 

"Keseluruhan dari konten. 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta. (Berupa apa) Adsense," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu. 

Dari puluhan konten yang dibuat itu, pendapatan tertinggi didapat dari konten bertukar istri yang kini menjadi kasus. 

Selain demi AdSense, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini. 

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya. 

Sementara itu, informasi terbaru, dua kru yang membantu Samsudin di konten Bertukar Istri akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik siber Polda Jatim. 

Keduanya adalah FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen, dan FK (14) warga Batang, Jateng, editor video. 

Dua orang tersangka baru itu juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. 

Dirmanto menjelaskan, pihak penyidik masih berusaha mendalami kemungkinan konstruksi hukum lain, dengan memeriksa ahli agama. 

Namun, atas konstruksi kasus yang telah bergulir, penyidik telah memeriksa ahli Sosiologi Bahasa. 

"Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik kami," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya potensi penambahan tersangka lagi, yakni dari pihak pemeran dalam konten video, dan juga pihak yang memotong video tersebut untuk dijadikan konten medsos hingga viral. 

Dirmanto menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut, dan dalam waktu dekat hasilnya bakal disampaikan ke hadapan publik. 

"Sementara yang jadi tersangka baru 3 orang. Yang lainnya terkait hal ini masih dalam proses pemeriksaan. Seadainya nanti ada penambahan tersangka lainnya akan disampaikan," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved