Siswi Kediri TEwas Diracun Sianida

Kronologi Siswi Kediri Tewas Diracun Sianida Eks Pacar karena Cemburu, Ponsel dan Uang Ikut Digondol

Seorang pelajar di kediri tewas setelah diracun sianida oleh mantan pacar yang cemburu. Berikut kronologinya!

Editor: Musahadah
kolase surya/didik mashudi/istimewa
Jasad YBP, pelajar Kediri yang tewas diracun sianida oleh mantan pacarnya yang cemburu. Foto kiri: ilustrasi racun. 

SURYA.CO.ID - Kasus pembunuhan menggunakan racun sianida  kembali terjadi di Jawa Timur. 

Kali ini menimpa YBP (15) pelajar asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang tewas diracun sianida oleh mantan pacarnya, MF (19), warga Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. 

YBP tewas setelah dicekoki miras yang sudah diracun dengan sianida oleh MF. 

Jasad YBP ditemukan di dalam kamar kos di Cowekan Gang 2C, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Selasa (20/2/2024).

Saat ditemukan, di sekitar korban ditemukan beberapa botol minuman keras dan bagian mulut korban berbusa.

Baca juga: Gelagat Ayuk Kopi Sianida Sebelum Racun Pelajar di Pacitan Dibongkar Ayah Korban: Seperti Keluarga

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, korban tewas setelah meminum miras bercampur racun sianida bersama MF, mantan pacarnya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara mencampur sianida dengan minuman keras.

"Ditemukan bahan kimia yang masuk ke tubuh (korban), kemungkinan jenis sianida,” ujar Nova saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Adapun motif tersangka, kata Nova, karena cemburu dengan sikap korban yang menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengannya.

Tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya tersebut.

Setelah membunuh, dia juga membawa kabur harta benda korban berupa ponsel dan uang tunai Rp 700.000.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, saat ditemukan,  kondisi korban sudah mulai lebam serta dari mulutnya keluar busa.

Petugas telah membawa ke rumah sakit  dilakukan visum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved